TEMPO.CO, Jakarta - Korban penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani, Siti Fatiha Rayta sempat melayangkan somasi kepada reseller iPhone Pungky Marsyaviani Sabieq, yang juga korban si kembar. Teguran secara hukum kepada teman saat SMA-nya sendiri, Pungky Marsyaviani Sabieq, dilayangkan pada 2022.
"Dua kali saya somasi, itu di Juli sama Agustus," ujar Fatiha saat dihubungi, Senin, 3 Juli 2023.
Alasan somasi itu adalah untuk menagih uang preorder sejumlah produk Apple termasuk ponsel iPhone yang tak kunjung dikembalikan. Barang-barang yang dipesan dan tak kunjung datang itu dipresan pada rentang November 2021 hingga Maret 2022.
Fatiha tidak memesan langsung barang elektronik itu dari si kembar. Dia memesannya melalui Pungky. Ketika barang yang dipesan tidak kunjung dikirim, dia pun menagihnya pada temannya itu.
Ketika menagih refund atau pengembalian uang pada Pungky, Fatiha hanya menerima pesan untuk menunggu saja dan mendapat respons kurang baik dari teman lamanya itu. Nilai kerugian yang dialaminya sebesar Rp 2.138.700.000 atau setara dengan 131 ponsel, lima unit Airpods Pro, dan 10 unit laptop.
"Dari 30 Mei 2022 sampai sekarang, Pungky cuma mengembalikan Rp 30 juta biaya iktikad baik," kata Fatiha.
Dia merasa teman lamanya itu tidak kooperatif saat ditagih soal pengembalian uang. Fatiha menyebut dirinya juga pernah mendatangi ke rumah Pungky, namun tak menemukannya.
Pelapor ini juga mempertimbangkan rasa kepercayaan reseller iPhone yang memesan melaluinya. Meskipun dirinya juga memesan kepada Pungky, yang sama-sama terhambat akibat Rihana dan Rihani tiba-tiba menghilang setelah menggelapkan uang Rp 35 miliar milik para pemesan iPhone.
"Selama perjalanan itu, saya juga refund ke bawah saya sampai saya bikin semua kondusif," tutur Fatiha.
Menurut keterangannya, dia berbisnis dengan Pungky sejak Agustus 2021. Sebelumnya hanya membantu menawarkan produk merek iPhone dan mendapatkan imbalan bayaran.
Fatiha awalnya tidak mengetahui siapa suplier produk yang dipercayai oleh Pungky. Ketika ini bermasalah, ternyata preorder dilakukan kepada si kembar Rihana dan Rihani.
"Dia cuma bilang punya temen, orang dalam distributor orang Kemendag (Kementerian Perdagangan)," ucapnya.
Berdasarkan cerita Fatiha, Pungky juga sempat diancam oleh si kembar dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Tapi temannya itu ragu untuk mengungkap persoalan ke publik.
Fatiha juga pernah berkunjung ke rumah Pungky dan mendengar cerita soal bisnis ini. "Sebelum itu dia masih mau cerita, tapi udah mulai jarang cerita karena saya udah mulai minta pertanggungjawaban uang, bukan support dia lagi," ujar Fatiha.
Akibat kasus penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani, Pungky telah dilaporkan ke kepolisian. Pada saat ini dia telah ditahan, bahkan menjalani sidang atas dugaan penipuan. Kasusnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan baru persidangan pembacaan surat dakwaan.
Pilihan Editor: DPO Penipuan iPhone si Kembar Rihana Kirim Pesan ke Korban, Ini Isinya