Permohonan Banding Mantan Anak Buah Teddy Minahasa Ditolak, Ini Hukuman untuk Dody Prawiranegara

Kamis, 6 Juli 2023 15:15 WIB

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat lantang mengucapkan bakal banding setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023. Majelis Hakim memvonis Dody dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkotika yang turut melibatkan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. TEMPO/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan anak buah Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, Dody Prawiranegara. Karena itulah, Dody tetap harus menjalani hukuman 17 tahun penjara.

“Mengadili, menerima permintaan banding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Alimi, Kamis, 6 Juli 2023.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakbar memvonis Dody bersalah dalam kasus sabu ditukar dengan tawas. Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Barang bukti yang disita dari Dody adalah 1.979 gram sabu, satu handphone, dan dua mobil. Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis 20 tahun penjara.

Pada perkara ini, Dody mengaku diperintah Teddy Minahasa untuk menukar sabu dengan tawas. Awalnya, mantan Kapolres Bukittinggi itu menolak, tapi akhirnya disanggupi dengan alasan loyalitas dan Teddy dianggap sebagai sosok yang pendendam.

Advertising
Advertising

Dody kemudian menyuruh seorang bernama Arif untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Mereka berdua menjadi kurir narkoba dari Padang ke Jakarta.

Dalam sidang putusan banding hari ini, Dody serta kuasa hukumnya tak hadir. Walau begitu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI tetap membacakan putusannya.

Putusan ini justru memperkuat vonis PN Jakbar. Dody Prawiranegara diminta untuk membayar biaya perkara banding senilai Rp 5 ribu. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani tadi dikurangi masa penjaranya,” ujar Muhammad Alimi.

Vonis banding Teddy Minahasa juga berlangsung hari ini. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menolak permohonan banding, sehingga jenderal bintang dua itu tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Pilihan Editor: Minta Pemerintah Undang FIFA untuk Menilai JIS, Politikus PKS: Lebih Objektif

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

1 hari lalu

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

4 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

6 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

8 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

8 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

11 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

11 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

12 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

13 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya