Warga Green Village yang Terkungkung Pagar Beton Bakal Gugat 10 Pihak, Termasuk Pemkot Bekasi
Reporter
Adi Warsono
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 7 Juli 2023 05:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Green Village, Bekasi yang terkungkung pagar beton bakal melayangkan gugatan pidana dan perdata atas kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut. Terdapat 10 pihak, termasuk Pemerintah Kota Bekasi yang bakal digugat warga.
Kuasa hukum warga Cluster Green Village, Yanto Irianto mengatakan ada pelanggaran tentang perumahan dalam kasus itu yang bisa dijerat pidana. Akibat pengembang diduga melakukan penyerobotan lahan, warga mengalami kerugian.
"Saya akan gugat pidana dan perdata. Kenapa perdata? klien saya ada kerugian, yang seharusnya (nilai rumah) di angka Rp 1 miliar sekian atau Rp 700 juta sekian, sekarang Rp 200 juta juga enggak laku karena untuk jalan saja susah," kata Yanto di Bekasi, Kamis, 6 Juli 2023.
Menurut Yanto, pihak pengembang berpotensi melanggar Pasal 372 dan Pasal 379 huruf a dalam jual beli rumah tersebut. Selain itu, pengembang juga patut diduga melanggar Pasal 167, 385, dan 389 KUHPidana karena pemindahan patok beberapa meter ke tanah orang lain.
Yanto menambahkan, sebenarnya pemilik tanah sah, yaitu Liem Sian Tjie sudah pernah melaporkan pengembang perumahan itu ke polisi atas dugaan penyerobotan tanah. Namun, hingga kini belum ada perkembangan tindak lanjut laporan itu.
Dalam kasus ini, Pemerintah Kota Bekasi juga ikut digugat karena terlibat dalam perizinan klaster perumahan itu.
"Siapa pun pemberi izinnya, masuk pasal 55, 56, siapa pun yang membantu kejahatan korporasi terorganisasi kejahatannya. Seharusnya kan tidak begitu, perizinan dicek dulu, perbankan juga sama. Kenapa dia kasih pinjaman," ujar Yanto.
Buntut dari penyerobotan tanah itu, akses 10 rumah warga di klaster perumahan itu dipagar beton oleh pemilik tanah sah. Ketua RW setempat Yunus Effendi menjelaskan pengembang PT SMP menyerobot lahan milik Liem Sian Tjie.
"Warga kami membeli rumah ini sudah ada SHM sertifikatnya. Hanya saja pengembang nakal, karena dia menerobos tanah warga lain," kata Yunus.
Yunus menambahkan klaster perumahan itu pertama kali dibangun pada 2013 oleh pengembang PT SMP. Selanjutnya, pemilik lahan menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri Bekasi atas lahannya seluas 376 meter yang diserobot pengembang.
Pada akhirnya pemilik lahan memenangkan gugatan tersebut. Selanjutnya, pemilik lahan mengajukan eksekusi lahan itu ke PN Bekasi. Pada 20 Juni 2023, lahan itu lalu dieksekusi PN Bekasi yang berujung pada pemagaran beton jalan akses sepuluh rumah warga.
"Ini diakui dalam surat keputusan pengadilan, ada pemindahan patok yang dilakukan oleh pengembang," ujar Yunus.
Kini akses keluar masuk warga Green Village Bekasi ke rumahnya masing-masing hanya bisa lewat gang sempit yang hanya bisa dilalui satu orang. Pagar beton itu tepat berada di depan sepuluh rumah warga tersebut. Bahkan ada satu rumah yang terbelah pagar itu.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Kasus Warga Green Village Terdampak Penyerobotan Tanah, Pemkot Bekasi Turun Tangan