Kronologi Korban Penipuan Rihana Rihani jadi Terdakwa, Ada Niat Jahat dan Sudah Sesuai Prosedur Hukum
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Jumat, 7 Juli 2023 08:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu korban penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani, Pungky Marsyaviani Sabieq, terseret kasus serupa yang sedang menjalani proses persidangan. Pungky adalah reseller iPhone dari Rihana dan Rihani yang dilaporkan kliennya atas dugaan penipuan. Pelapor bernama Siti Fatiha Rayta memesan ratusan puluhan ponsel beserta laptop merek iPhone kepada Pungky.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan Pungky ditetapkan sebagai tersangka, kini terdakwa, karena diduga mencari keuntungan dari reseller lain penjualan iPhone.
“Sudah kami konfirmasi ke penyidiknya, hasil keterangan sementara ternyata saudara P ini selain menerima keuntungan dari R, dia juga mencari keuntungan sendiri dari reseller-nya,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2023.
Pungky dapat keuntungan ganda, ada niat jahat
Kemarin, terdakwa Pungky kembali menjalankan sidang kedua dengan agenda eksepsi. Suami Pungky, Vicky, mengatakan Istrinya menjadi terdakwa atas dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Siti Fatiha Rayta. Siti memesan ratusan puluhan ponsel beserta laptop merek iPhone kepada Pungky.
Pungky memesan barang-barang tersebut kepada Rihani. Namun, saudara kembar dari Rihana itu tidak kunjung mengirimkan barang pesanan Pungky. Hal ini membuat Siti melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat.<!--more-->
Sementara itu, Siti Fatiha Rayta membeberkan alasan melapor Pungky, teman SMA-nya sendiri. "Dia janji-janji terus mau refund, tapi nggak direalisasikan," ujarnya saat dihubungi, Senin, 3 Juli 2023.
Fatiha sebagai reseller memesan banyak produk iPhone, seperti ponsel, laptop, dan Airpods. Masalah berawal saat barang yang dipesan ke Pungky mulai mandek, padahal sejak Agustus 2021 berjalan lancar.
"Sampai akhirnya di orderan November 2021 sampai Maret 2022 itu mandek orderannya, nggak bisa keluar dengan berbagai macam info dari Pungky," tuturnya.
Dia merasa teman SMA-nya itu juga tidak beritikad baik dan tidak menghubungi secara baik-baik. Namun, Fatiha baru dihubungi ketika Pungky ditetapkan sebagai tersangka penipuan oleh polisi.
Hengki menyampaikan, Pungky meraup keuntungan ganda dari bisnis jual-beli iPhone tersebut. “Mens rea (keadaan psikis pelaku tindak pidana) ada niat jahatnya gitu, tapi kami masih dalami,” ucapnya.
Dari hasil penyidikan jaksa, Hengki melanjutkan, perkara Pungky sudah layak masuk meja hijau. Status korban penipuan Rihana Rihani itu kini sebagai terdakwa dan ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Jaksa: sudah sesuai prosedur hukum
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengatakan kasus yang menjerat korban penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani, Pungky Marsyaviani Sabieq, sudah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pungky yang berstatus sebagai reseller iPhone dari Rihana dan Rihani sedang menjalani persidangan usai dilaporkan salah satu kliennya.
"Perlu kami sampaikan bahwa karena saat ini persidangan masih berjalan maka kami lihat fakta-fakta di persidangan," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Hasbullah di kantornya, Kamis, 6 Juli 2023.<!--more-->
Perjalanan berkas korban Rihana dan Rihani jadi tersangka
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksatria membeberkan pihaknya pada 11 Oktober 2022 menerima Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDB) dengan nomor B93/10/2022/Reskrim dari penyidik Polsek Ciputat Timur. Tiga bulan kemudian, tepatnya 27 Januari 2023, penyidik Polsek Ciputat Timur mengirimkan berkas perkara dengan nomor BP01/1/2023/Reskrim.
Berdasarkan pasal 138 KUHP, Jaksa Peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut. Namun, pada 3 Februari 2023 Jaksa Peneliti menerbitkan Surat Usul Penghentian Penyidikan atau Penuntutan (P13) terhadap terdakwa Pungki.
"Kemudian pada 10 Februari 2023 Jaksa Peneliti memberikan P19 (berkas dikembalikan)," ujarnya.
Pada 4 April 2023, penyidik Polsek Ciputat Timur mengirim kembali berkas perkara yang sudah diperbaiki. "Dan berdasarkan hasil penelitian Jaksa Peneliti, berdasarkan syarat formil, syarat materil, bahwa berkas dinyatakan lengkap," kata dia.
Malda memastikan usai berkas perkara dinyatakan lengkap pada 25 Mei 2023, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa dari tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023. Dan pada tanggal 6 Juni 2023, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dan pada tanggal 22 Juni 2023 telah dilakukan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.
DESTY LUTHFIANI | MUHAMMAD IQBAL | M FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Deretan Keterangan Terbaru Mario Dandy di Sidang Penganiayaan D: Ajak Shane untuk Kongko, Bukan Hajar Seseorang