Suami Pungky Korban Rihana Rihani Kini Ikut Dilaporkan ke Polisi, Pengacara: Vicky Orang Beriktikad Baik
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 7 Juli 2023 17:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Odie Hudiyanto, pengacara dari Vicky Fachreza membenarkan kliennya ikut dilaporkan dalam kasus penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani. Vicky adalah suami Pungky Marsyaviani Sabieq, yang kini menjadi terdakwa atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Vicky dan istrinya, yang juga korban penipuan Rihana Rihani itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Juni 2022. Bahkan perkara Pungky sedang diproses oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Saat ini, proses hukum terhadap Vicky masih dalam tahap penyelidikan. Pada Senin, 3 Juli 2023, dia dipanggil dalam wawancara kedua, namun berhalangan hadir.
"Vicky lagi memenuhi urusan pelaporan istrinya di polda. Betul karena sibuknya itu," ujar Odie saat dihubungi, Jumat, 7 Juli 2023.
Vicky dan Pungky sebenarnya sama-sama menjadi korban karena Rihana dan Rihani tidak memberikan produk Apple yang telah dipesan. Pasangan suami istri ini merugi sekitar Rp 5,8 miliar. Uang itu berasal dari kantong pribadi maupun para pemesannya.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Tempo, Oddie menjelaskan juga dua poin alasan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan polisi. Salah satunya meminta penundaan panggilan.
"Klien kami saat ini masih disibukkan dengan proses penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani di Polda Metro Jaya dengan nilai kerugian mencapai Rp 86 miliar," tulis Odie dalam surat tersebut.
Pada perkara ini, Odie menolak kliennya disebut sebagai reseller si kembar Rihana dan Rihani. Namun hanya sebagai pengepul uang yang selanjutnya dikirimkan kepada pelaku tersebut.
Tetapi, Vicky dan istrinya mengambil keuntungan sekitar Rp 500 ribu per unit produk yang dipesan.
Selanjutnya Vicky ikut dilaporkan karena dianggap tak beriktikad baik...
<!--more-->
Dilaporkan karena dianggap tidak beriktikad baik
Odie menyebutkan Vicky dilaporkan oleh seseorang berinisial DVAH. Selain itu ada laporan dari inisial DAPI pada 9 Agustus 2022 ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Leon, yang juga korban dalam kasus ini menyampaikan bahwa ada laporan lain yang dilayangkan oleh korban inisial SJ pada 14 Oktober 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan. Dirinya sebagai saksi yang juga menjadi korban.
Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP soal penipuan dan/atau penggelapan.
Laki-laki 37 tahun itu merasa dirugikan sebesar Rp 284.055.200, karena 23 unit iPhone yang dipesan pada Vicky dan Pungky hanya satu yang datang. Refund yang baru dikembalikan kepadanya hanya Rp 8.344.800 pada 24 Mei 2022.
Saat ditagih, kata Leon, Vicky disebut menghindar terus. "Memang berhentinya di situ aja udah. Setelahnya sampai saat ini nggak ada lagi," kata Leon saat dihubungi, kemarin.
Dalam kasus ini, tidak hanya Leon yang menjadi korban. Dia bersama empat korban lain melayangkan somasi ke Vicky pada akhir Mei 2022 dan pada awal Juni 2022 agar uang preorder sekira Rp 1,4 miliar dikembalikan.
Teguran hukum tak terjawab, uang tak juga kembali, akhirnya mereka melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun mereka tidak turut melaporkan si kembar Rihana dan Rihani yang diduga sebagai akar permasalahannya.
“Bahkan pengacara sama polisi itu menyarankan kita harus ke Vicky dulu, bukan ke Rihana Rihani. Karena tidak ada bukti transaksi langsung ke Rihana Rihani,” kata Leon.
Odie Hudiyanto membantah kliennya tidak beriktikad baik, walau yang menipu sebenarnya adalah si kembar Rihana dan Rihani. Menurutnya sudah ada sejumlah uang yang dikembalikan kepada pemesannya.
Tidak hanya Vicky, ada orang lain yang setingkat seperti kliennya menjadi korban dalam kasus penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani. "Vicky dan kawan-kawan adalah orang yang beriktikad baik karena mau mengganti uang pembeli iPhone dengan segala cara termasuk jual rumah dan lain-lain," ujar Odie.
Pilihan Editor: Kronologi Korban Penipuan Rihana Rihani jadi Terdakwa, Ada Niat Jahat dan Sudah Sesuai Prosedur Hukum