TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu korban penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani, Pungky Marsyaviani Sabieq, terseret kasus serupa yang sedang menjalani proses persidangan. Pungky adalah reseller iPhone dari Rihana dan Rihani yang dilaporkan kliennya atas dugaan penipuan. Pelapor bernama Siti Fatiha Rayta memesan ratusan puluhan ponsel beserta laptop merek iPhone kepada Pungky.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan Pungky ditetapkan sebagai tersangka, kini terdakwa, karena diduga mencari keuntungan dari reseller lain penjualan iPhone.
“Sudah kami konfirmasi ke penyidiknya, hasil keterangan sementara ternyata saudara P ini selain menerima keuntungan dari R, dia juga mencari keuntungan sendiri dari reseller-nya,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2023.
Pungky dapat keuntungan ganda, ada niat jahat
Kemarin, terdakwa Pungky kembali menjalankan sidang kedua dengan agenda eksepsi. Suami Pungky, Vicky, mengatakan Istrinya menjadi terdakwa atas dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Siti Fatiha Rayta. Siti memesan ratusan puluhan ponsel beserta laptop merek iPhone kepada Pungky.
Pungky memesan barang-barang tersebut kepada Rihani. Namun, saudara kembar dari Rihana itu tidak kunjung mengirimkan barang pesanan Pungky. Hal ini membuat Siti melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat.