Cara Daftar Nikah di KUA 2023 Online, Syarat dan Biayanya Terbaru

Reporter

Tempo.co

Senin, 10 Juli 2023 09:44 WIB

Foto viral beberapa pasangan yang menikah di KUA. Twitter

TEMPO.CO, Jakarta - Cara daftar nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) dapat dilakukan secara daring (online). Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan layanan berbasis digital untuk keperluan melangsungkan ijab qabul di kantor keagamaan di tingkat kecamatan. Sehingga calon pengantin bisa memanfaatkan waktu untuk persiapan lainnya daripada harus datang langsung ke kantor.

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasaran, dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan menjelaskan bawa alur registrasi pencatatan pernikahan jauh lebih praktis. Kedua mempelai hanya perlu mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

“Masyarakat bisa mendaftar nikah melalui Simkah. Layanan berbasis digital yang lebih mudah dan praktis,” kata Jajang pada Rabu (19/20/2022), yang dikutip oleh Tempo.co dari laman kemenag.go.id.

Syarat Nikah di KUA 2023

Berdasarkan publikasi kua-bali.id, berikut syarat untuk melaksanakan pernikahan di KUA terbaru 2023.

  1. N1 (Surat Pengantar Nikah), diterbitkan oleh desa/kelurahan.
  2. N4 (Surat Pernyataan Persetujuan Mempelai).
  3. N5 (Surat Izin Orang Tua), khusus calon pengantin dengan usia di bawah 21 tahun.
  4. Surat Akta Cerai (apabila calon pengantin telah bercerai).
  5. Surat Izin Komandan (bagi prajurit TNI atau anggota Polri).
  6. N6 - Surat Akta Kematian (bila calon pengantin berstatus duda/janda ditinggal mati).
  7. Izin tertulis atau dispensasi dari pengadilan agama, untuk:
  • Calon suami dan/atau calon istri berumur kurang dari 19 tahun.
  • Izin melakukan poligami.
  1. Syarat nikah di KUA 2023 dengan melampirkan izin tertulis dari Kedutaan Besar (Kedubes) untuk Warga Negara Asing (WNA).
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akta Lahir.
  5. Imunisasi atau vaksin Tetanus Toxoid (TT) untuk mempelai wanita.
  6. Meterai 10.000.
  7. Jenis dan besaran mahar atau mas kawin.
  8. Surat Rekomendasi Nikah yang diberikan oleh KUA Kecamatan apabila pernikahan di luar wilayah domisili mempelai.
  9. Foto formal (pas photo) 3x4 berjumlah 5 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu.
  10. Foto formal 4x6 berjumlah 1 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu.
  11. Foto formal 2x3 berjumlah 2 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu.

Biaya Nikah di KUA 2023

Mengacu pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kemenag dijelaskan bahwa:

Advertising
Advertising

(1) Setiap warga negara yang menikah atau rujuk di KUA atau di luar kantor tidak dikenakan biaya pencatatan.

(2) Dalam hal nikah atau rujuk di luar KUA, dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi yang ditetapkan dalam lampiran.

Sebagaimana lampiran pada beleid yang sama, disebutkan apabila biaya nikah di KUA 2023 (di luar kantor) dibebankan per peristiwa. Nominal biaya transportasi dan jasa profesi pelaksanaan pernikahan di luar kantor sebesar Rp600 ribu.

Cara Daftar Nikah di KUA 2023

Setelah disinggung, registrasi prosesi ijab qabul dapat dilakukan secara online. Meski begitu, mempelai tetap bisa datang langsung ke KUA kecamatan sesuai tempat tinggal.

1. Cara Daftar Nikah di KUA Online

Sebelum mendaftar, pasangan tetap harus membuat Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Berikut langkah-langkah untuk memesan (booking) lokasi dan jadwal pernikahan di KUA via internet.

- Datang ke kantor KUA untuk meminta Surat Rekomendasi Nikah.

- Kunjungi situs https://simkah4.kemenag.go.id.

- Tekan tombol ‘Daftar Nikah’.

- Klik tombol ‘Daftar’.

- Ketikkan alamat email, nama lengkap, dan NIK dari KTP.

- Tekan kotak Captcha.

- Klik ‘Daftar’ untuk melanjutkan cara daftar nikah di KUA terbaru.

- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email.

- Kembali masuk ke portal Simkah.

- Tekan kembali tombol ‘Daftar’.

- Ketikkan alamat email/username dan kata sandi (password).

- Tekan Captcha.

- Tap tombol ‘Masuk’.

- Ketikkan ‘Nomor Daftar Nikah’ dan ‘Nomor Rekomendasi Nikah’.

- Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan nikah, termasuk tanggal dan jam.

- Lengkapi data kedua mempelai serta orang tua dan wali nikah.

- Unggah dokumen yang diminta.

- Masukkan alamat email dan nomor HP.

- Cetak bukti pendaftaran.

2. Cara Daftar Nikah di KUA 2023

- Lengkapi seluruh syarat nikah 2023 baik di tingkat RT hingga desa/kelurahan.

- Pergi ke kantor KUA sambil membawa semua dokumen, maksimal 10 hari sebelum pelaksanaan, jika kurang dari batas waktu yang ditentukan, harus menyertakan surat izin atau dispensasi.

Pilihan editor: Tren Nikah di KUA, Menag: Layanan Sudah Berubah

MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

14 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

40 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

Alasan Kemenag Wajibkan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

47 hari lalu

Alasan Kemenag Wajibkan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

Mulai Juli mendatang, bimbingan perkawinan menjadi kewajiban bagi calon pengantin.

Baca Selengkapnya

Wacana KUA Layani Nikah Semua Agama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Ubah Undang-undang

6 Maret 2024

Wacana KUA Layani Nikah Semua Agama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Ubah Undang-undang

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menanggapi wacana perluasan layanan KUA agar menjadi tempat menikah semua agama.

Baca Selengkapnya

KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

2 Maret 2024

KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

Wacana Menteri Agama yang akan merubah KUA sebagai tempat nikah bagi semua agama menuai beberapa pendapat yang mendukung dan menolaknya dari berbagai tokoh.

Baca Selengkapnya

Soal Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, PGI : Perlu Koordinasi antar Lembaga

1 Maret 2024

Soal Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, PGI : Perlu Koordinasi antar Lembaga

PGI merespons positif rencana Menag Yaqut agar semua agama bisa menikah di KUA, namun masih dibutuhkan koordinasi lebih baik antar lembaga dan kementerian.

Baca Selengkapnya

Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

1 Maret 2024

Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

Menteri Agama Yaqut punya rencana jadikan KUA untuk pernikahan semua agama. Patut pahami kembali 10 tugas pokok Kantor Urusan Agama.

Baca Selengkapnya

Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, Dosen UIN Suska Riau Beri Catatan

28 Februari 2024

Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, Dosen UIN Suska Riau Beri Catatan

Dosen UIN Suska Riau berikan catatan soal rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadikan KUA tempat pernikahan semua agama.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal KUA untuk Pernikahan Semua Agama

27 Februari 2024

Pro-Kontra Rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal KUA untuk Pernikahan Semua Agama

Perdebatan rancangan KUA untuk pernikahan semua agama yang diajukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ini pro dan kontra.

Baca Selengkapnya

Dukung Transformasi KUA, Muhadjir Effendy: Namanya Saja KUA, Bukan Kantor Urusan Agama Tertentu

27 Februari 2024

Dukung Transformasi KUA, Muhadjir Effendy: Namanya Saja KUA, Bukan Kantor Urusan Agama Tertentu

Usulan KUA untuk mengurusi pencatatan pernikahan untuk semua agama dicetuskan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya