Bareskrim Polri Musnahkan 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi dengan Cara Dimasukkan ke Insinerator

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 13 Juli 2023 14:13 WIB

Wadirnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi (kanan) dan Karopenmas Brigjen Rhamadan (kiri) memberikan keterangan saat pemusnahan barang bukti narkotika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 429 kg sabu dan 22.932 butir ekstasi dari 5 kasus periode Juni-Juli 2023, dari pemusnahan tersebut diakumulasi dapat menyelamatkan sebanyak 1.738.932 jiwa. TEMPO/Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan narkotika yang dimusnahkan adalah 429,189,35 kilogram sabu dan 22.932 pil ekstasi.

"Yang hari ini akan kita musnahkan merupakan pengungkapan kasus yang terjadi di bulan Juni kemarin. Tanggal 30 Juni kemarin, sebelum Hari Bhayangkara 1 Juli 2023," ujar Jayadi di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Kamis, 13 Juli 2023.

Dia menjelaskan bahwa barang bukti itu hasil pengungkapan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba sebanyak 80 kilogram sabu dari Riau dan 348 kilogram sabu dari Aceh.

Selanjutnya dari Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba sebanyak 922,9 gram sabu dari Purwakarta, 77,7 gram sabu dari Subang, dan 25,9 gram dari Purwakarta juga, serta 22.932 butir pil ekstasi.

"Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu maupun ekstasi, jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa," tutur Komisaris Besar Polisi Jayadi.

Advertising
Advertising

Pemusnahan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB dengan memasukan barang bukti ke dalam insinerator. Delapan tersangka dalam keseluruhan pengungkapan perkara ini bergantian melempar barang bukti ke alat pemusnah tersebut.

Barang bukti narkotika itu dikemas dengan bungkus teh merek Guanyinwang warna kuning keemasan dan hijau tua. Penyidik dan tersangka langsung memasukkan setiap bungkus ke dalam insenerator.

Pihak yang hadir dalam pemusnahan selain dari personel Polri adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pejabat RSPAD Gatot Subroto. Dalam prosedur pemusnahan barang bukti narkoba ini juga akan dimasukkan ke dalam surat pemusnahan barang bukti untuk pihak kejaksaan saat pelimpahan berkas perkara tersangka.

Pilihan Editor: Pasar Jaya Pastikan Tidak Ada Indikasi Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Tempat Pemakai Narkoba

Berita terkait

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

22 menit lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

4 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

21 jam lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

21 jam lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

1 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

1 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya