Polisi Tilang Hampir 3 Ribu Orang di Operasi Patuh Jaya, Terbanyak Tak Pakai Helm dan Lawan Arus

Jumat, 14 Juli 2023 17:14 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan pihaknya sudah menilang hampir 3 ribu pengendara dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang berlangsung sejak 10 Juli 2023.

“Sudah hampir 3.000-an, paling banyak tadi penggunaan helm dan melawan arus,” kata Latif, Jumat, 14 Juli 2023.

Operasi Patuh Jaya sudah digelar selama 4 hari. Menurut dia, para pengendara sepeda motor sudah mulai sadar pentingnya memakai helm.

Namun, pelanggaran yang juga menjadi perhatian polisi adalah kebiasaan berkendara melawan arus lantaran membahayakan. “Yang perlu menjadi perhatian adalah yang melawan arus,” ucap dia.

Sejumlah ruas jalan di Jakarta yang diketahui banyak pengendara melawan arusnya adalah di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Tendean, dan Jalan Daan Mogot. “Ini masih ada beberapa tempat memang perlu pengawasan,” katanya.

Advertising
Advertising

Para pelanggar yang melawan arus ini paling banyak dilakukan pengemudi sepeda motor.

Untuk mewujudkan ketertiban berlalu lintas, kata Latif, selain kepolisian yang menindak, masyarakat harus memiliki kesadaran sendiri.

Pada hari ketiga Operasi Patuh Jaya 2023, Kamis, 13 Juli 2023, kemarin, Polda Metro Jaya mencatat sudah memberlakukan tilang elektronik (ETLE) ke 496 pengendara dan teguran ke 2.362 pengendara.

Ini 14 Target Sasaran Tilang Polda Metro Jaya

Dalam unggahan di Instagram @tmcpoldametro, Ahad, 9 Juli 2023, Polda Metro Jaya menyebutkan terdapat 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023 ini.

Ke-14 sasaran itu yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).

Juga, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.

Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu orang.

Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.

Pilihan Editor: Motor Curian Dibeli lalu Dicuri lagi, Polsek Tambora Tangkap Penjual dan Penadah

Berita terkait

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

22 menit lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

13 jam lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

15 jam lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

17 jam lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

19 jam lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

20 jam lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

2 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

3 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

3 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya