Viral Suami KDRT Pukul Istri Hamil di Tangsel Tidak Ditahan, Netizen Ungkap Tersangka Residivis Narkoba yang Hanya Divonis 7 Bulan
Reporter
Muhammad Iqbal
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 17 Juli 2023 02:43 WIB
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Sosok Budyanto Djauhari alias BD, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri hamil di Tangerang Selatan, kembali viral di media sosial. Netizen menemukan Budyanto diduga adalah residivis kasus narkotika.
Djauhari disebut sempat mendekam di lembaga pemasyarakatan selama tujuh bulan dalam kasus kepemilikan 2.342 butir ekstasi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tangerang Selatan Ipda Siswanto membenarkan hal tersebut. "Informasinya begitu, dia pernah menjalani kasus narkoba," kata Siswanto pada wartawan, Minggu 16 Juli 2023 ini.
Kasus kekerasan suami terhadap istri hamil muda ini heboh karena polisi tidak menahan Budyanto. Kasus KDRT Budyanto terhadap istrinya, Tiara Maharani terjadi di Perumahan Serpong Park, Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu 12 Juli 2023.
Pada postingan yang diunggah akun twitter @Mazzini, disebutkan pelaku penganiayaan istri hamil itu merupakan orang yang sama dengan pelaku penyelundupan narkotika pada masa PPKM 2021.
"Barusan ngulik soal Budyanto ini. Kalau ini adalah orang yg sama ya gak heran bisa lepas setelah gebukin istrinya. Budyanto Djauhari alias Kokoh AD. Djau Bie Than kena kasus narkoba bawa 2342 butir pil tapi bb berkurang cuma 42 butir. Oleh putusan hakim PN Tangerang dinyatakan bebas setelah mendapat hukuman penjara selama 7 bulan," cuwit Mazzini.
Dalam postingan itu juga, netizen juga melampirkan beberapa pemberitaan yang merupakan jejak digital pada kasus narkotika yang diduga dilakukan pelaku KDRT di Tangsel ini.
Berdasarkan penelusuran TEMPO saat itu, Polres Metro Tangerang menggelar kasus itu pada 26 Juli 2021. Kapolres Metro Tangerang saat itu, Deonijiu De Fatima mengungkap BD, yang merupakan bandar narkotika, dibekuk di kediamannya di kawasan Green Lake City, Cipondoh Kota Tangerang.
Saat itu BD dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati.
Namun Pengadilan Negeri Tangerang hanya memvonis BD dengan kurungan penjara 7 bulan atas kepemilikan narkoba. Putusan tersebut tertuang dalam putusan PN Tangerang dengan nomor 1744/PID.SUS/2021/PNTNG.
Ahli komunikasi politik Tamil Selvan mengatakan kepolisian harus menelusuri identitas pelaku KDRT tersebut karena ada kesamaan nama dengan pelaku tindak pidana penyeludupan narkoba beberapa waktu yang lalu. "Kalau benar sama, artinya pelaku terbiasa melakukan tindak pidana, sehingga ini menjadi alasan kuat bagi pihak kepolisian untuk melakukan penahanan," kata Tamil.
Hal itu juga menjadi dasar dalam melakukan penahan terhadap pelaku KDRT yang sebelumnya disebut hanya melakukan tindak pidana ringan. "Jadi saya melihat banyak kategori yang membuat pelaku harus ditahan, PPA harus menjaga jangan sampai ada perilaku berulang dari pelaku kepada korban yang bisa membahayakan kandungan korban," ujarnya.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Suami KDRT Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Tak Ditahan Polisi, Pengamat: Keliru