Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suami KDRT Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Tak Ditahan Polisi, Pengamat: Keliru

Reporter

image-gnews
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPolres Kota Tangerang Selatan telah menetapkan Budyanto Djauhari, 38 tahun, sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, suami yang menganiaya istrinya dalam kondisi hamil 4 bulan di Serpong, Tangerang Selatan itu tidak ditahan.

Awal mula ramainya kasus KDRT di Tangerang

Kasus KDRT yang terjadi di Perumahan Serpong Park, Claster Diamond, Kota Tangerang Selatan ini viral dan menarik perhatian masyarakat karena si suami tega menganiaya istrinya sendiri yang sedang hamil. Setelah menganiaya, pelaku menantang warga sekitar yang melerai. 

Pantauan Tempo di lokasi kejadian saat ini rumah tersebut terlihat sepi dari aktivitas. Rumah bercat pink ini berada di ujung jalan klaster. Pagar rumah tersebut juga terlihat copot. Lingkungan sekitar juga merupakan kawasan padat penduduk. 

Alasan polisi tak tahan pelaku KDRT

Kepala Unit Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Siswanto mengatakan pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU KDRT. 

Pasal 44 ayat 1 UU KDRT menyebut pelaku KDRT diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp15 juta rupiah.

Sementara Pasal 44 ayat 4 mengatur jika kekerasan dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam bekerja atau kegiatan sehari-hari diancam pidana maksimal 4 bulan atau denda Rp 5 juta. Hal tersebut, kata Siswanto, membuat pelaku tidak dapat ditahan.

“Kalau pelakunya (KDRT) suami atau istrinya, maka berlaku (Pasal 44) ayat yang ke-4," katanya, Jumat, 14 Juli 2023.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kadinkes Tangerang Selatan: Angka Stunting Turun Drastis Menjadi 9,2 Persen

7 jam lalu

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Allin Hendalin Mahdaniar menyampaikan berbagai upaya menekan angka stunting. Hasilnya, angka stunting di Kota Tangerang Selatan menurun drastis, dari 19,9 persen menjadi 9,2 persen. Dok. Pemkot Tangerang Selatan
Kadinkes Tangerang Selatan: Angka Stunting Turun Drastis Menjadi 9,2 Persen

Angka stunting di Tangsel sempat menyentuh 19,9 persen dan saat ini mampu diturunkan hingga 9,2 persen.


Begal Sasar Pedagang Siomai di Cisauk Tangerang, Sepeda Motor Raib

2 hari lalu

TKP begal di Cisauk, Kabupaten Tangerang yang menyasar pedagang somay. TEMPO/Muhammad Iqbal
Begal Sasar Pedagang Siomai di Cisauk Tangerang, Sepeda Motor Raib

Seorang pedagang siomai menjadi korban keganasan begal bersenjata tajam di Jalan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.


5 Negara Ini Memiliki Tingkat KDRT Terendah, Bagaimana di Indonesia?

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
5 Negara Ini Memiliki Tingkat KDRT Terendah, Bagaimana di Indonesia?

Beberapa negara di dunia berhasil menjaga tingkat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang rendah, negara apa saja?


UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang. Apa sanksi dan hukuman bagi pelaku KDRT?


Miliki Kokain Cair Ribuan Gram, Dua WNA Portugal Dituntut Hukuman Mati

3 hari lalu

Dua WN Portugal dituntut pidana mati di PN Tangerang atas kepemilikan kokain cair yang mencapai dua ribu gram lebih. Istimewa
Miliki Kokain Cair Ribuan Gram, Dua WNA Portugal Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menuntut hukuman mati dua WNA Portugal atas kepemilikan narkotika jenis kokain cair.


Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Menduga Ada Unsur KDRT

5 hari lalu

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Menduga Ada Unsur KDRT

Berdasarkan keterangan ahli dan para saksi, peristiwa ini murni kasus KDRT suami terhadap istrinya di Cipondoh, Tangerang.


Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1B Resmi Beroperasi, Sementara Dibuka Gratis

6 hari lalu

Foto aerial pembangunan simpang Jalan Tol Serpong-Balaraja (Serbaja) Seksi 1B di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin 8 Juli 2024. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menyatakan progres pembangunan konstruksi Jalan Tol Serbaja Seksi 1B CBD - Legok sepanjang 5,40 kilometer telah memasuki tahap akhir dengan persentase 94,44 persen yang ditargetkan beroperasi pada Kuartal III-2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1B Resmi Beroperasi, Sementara Dibuka Gratis

Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1B resmi beroperasi. Sementara ini dibuka gratis hingga terbitnya penetapan dari Kementerian PUPR.


Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

6 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

Ketua RW setempat mengatakan guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan anak itu mengancam akan membuat korban gila.


Tulang Belulang di Pinggir Jalan Tol Serpong Belum Dipastikan Tulang Manusia

8 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Tulang Belulang di Pinggir Jalan Tol Serpong Belum Dipastikan Tulang Manusia

Polisi menunggu hasil penelitian laboratorium untuk memastikan apakah benda yang ditemukan di pinggir jalan Tol Serpong itu tulang manusia atau bukan.


Kronologi Penemuan Tulang Belulang di Tol Serpong, Polisi: Berawal dari Laporan Warga

8 hari lalu

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dibungkus dalam sarung di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Disampaikan kepada media motif pelaku pembunuh pria dalam sarung di Tangerang Selatan akibat sakit hati. Jasad seorang pria terbungkus kain sarung ditemukan di pinggir jalan Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi Penemuan Tulang Belulang di Tol Serpong, Polisi: Berawal dari Laporan Warga

Penemuan ini ketika dua warga yang melintas melihat sesuatu yang mencurigakan tergeletak di pinggir tol serpong sekitar pukul 16.30 WIB.