Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba di Depok atas Kepemilikan 36 Kg Sabu, Dipantau Sejak Juni
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Selasa, 18 Juli 2023 19:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang kurir narkoba inisial RB alias Robi yang hendak edarkan 36 kilogram sabu di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu, 1 Juli 2023.
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit II Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Selain 36 kilogram sabu, polisi juga menyita satu unit mobil pelaku serta STNK saat penangkapan.
Kronologi penangkapan kurir sabu 36 kg di Depok
Dalam pengungkapan ini, polisi memantau Robi sejak akhir Juni 2023. Informasi itu dihimpun dari berbagai sumber di masyarakat, salah satunya pelaku pernah bertransaksi di wilayah Pamulang, Banten.
Kemudian, Robi terpantau di sekitar Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, pada Sabtu, 1 Juli 2023, pukul 05.50. Pelaku mengendarai Honda Jazz warna hitam dan tampak sedang ingin bertransaksi dengan seseorang.
Polisi langsung menggeledah isi mobil, menginterogasi, dan menangkap Robi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 29 kilogram paket sabu dengan kemasan kopi Amerika Serikat bermerek Blackbeard.
"Tim menginterogasi tersangka dan mengatakan bahwa ada lima bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti," ucap Kapolda Metro Jaya.<!--more-->
Sebelum ditangkap, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki mengatakan bahwa Robi telah menaruh lima kilogram paket yang jaraknya 50 meter dari lokasi penangkapan. "Modus ditaruh di suatu tempat, di jalan raya dan diambil. Ditaruh di pinggir jalan di gerobak-gerobakan lima bungkus," katanya.
Total paket sabu yang disita sebanyak 34 bungkus, dua di antaranya kemasan teh cina merek Guan Qyiang. Mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu pun turut jadi barang bukti.
"Mungkin kalau 29 paket ini tidak segera kita ambil, mungkin ditaruh sini, ditaruh sana, nanti diambil oleh para pembeli maupun yang sudah bersepakat untuk mengambil barang," tutur Hengki.
Pelaku berusia 38 tahun ini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal terhadap pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi masih menelusuri keberadaan pengendali sabu yang dibawa Robi. Hengki belum bisa mengungkapkan nama lain yang diduga terlibat.
"Kalau disebutkan identitas pengendalinya, nanti kabur," ujar Hengki.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan pihaknya sedang mengembangkan jaringan narkoba Robi.
"Kita sedang kembangkan jaringannya di mana, suplai 36 kilogram cukup besar. Kami yakin di atas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi," tutur Karyoto.
Menurut Karyoto, pengendali narkoba yang mempekerjakan Robi berjanji memberikan upah kira-kira Rp 25 juta sampai Rp 30 juta untuk tersangka. Robi bakal mendapatkan upah lebih besar hingga Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke penerima.
M FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Fakta Penangkapan Kurir Narkoba Bawa 36 Kg Sabu di Depok: 144 Ribu Orang Selamat, Dijanjikan Upah Rp 50 Juta