Putusan KPPU Dinilai Tidak Tepat, Jakpro Beberkan Alasan Pembatalan Tender Pertama Revitalisasi TIM

Rabu, 19 Juli 2023 16:58 WIB

Observatorium Asco yang tampak kubahnya di kejauhan yang tidak memiliki akses untuk pengunjung atau pengguna naik mencapainya. Ini adalah salah satu kondisi yang dikeluhkan di Planetarium Jakarta pasca-revitalisasi TIM. Foto: Maria Fransisca Lahur.

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Teddy Anggoro, menyatakan pihaknya akan mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal persekongkolan pelaksanaan tender proyek revitalisasi TIM (Taman Ismail Marzuki). Menurut dia, putusan Majelis Komisi tidak tepat.

“Putusannya tidak tepat karena memang proses sebenarnya adalah pada saat manajemen Jakpro itu menemukan ada semacam bentuk persaingan usaha tidak sehat karena ada banting harga yang dilakukan oleh pihak yang sebelumnya menang,” kata Teddy saat ditemui di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.

Sebelumnya, KPPU menggelar sidang kasus persekongkolan pemilihan tender revitalisasi TIM tahap III untuk pengadaan star ball atau proyektor universal Planetarium. Ada tiga terlapor dalam kasus ini, yakni PT Jakpro (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (Terlapor III). PT PP dan Jaya konstruksi yang memenangkan tender ini dengan skema kerja sama operasional (KSO) atau konsorsium bernama KSO PP-JAKON.

Dalam sidang putusan kemarin, Majelis Komisi menetapkan ketiga perusahaan ini bersalah. Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa denda kepada PT PP (16,8 miliar) dan PT Jaya Konstruksi (Rp 11,2 miliar). Sementara itu, Jakpro tak didenda karena membatalkan tender pertama.

Teddy memaparkan alasan Jakpro membatalkan tender pertama. Pemenang tender pertama mengajukan proposal proyek dengan total anggaran Rp 8 miliar.

Advertising
Advertising

Jakpro curiga perusahaan tersebut hanya mau memenangkan tender lantaran nilai proyek yang diajukan jauh dari angka pasaran pengadaan star ball di kisaran Rp 21 miliar. Panitia tender pun tak memberikan laporan. Karena itulah, Jakpro membatalkan tender pertama dan memproses ulang lelang proyek tersebut.

“Ada kekhawatiran penggunaan penyertaan modal daerah (PMD) nantinya bisa tidak jalan alias mangkrak jika pemenang tender pertama dikabulkan,” kata Teddy.

Selanjutnya, Teddy menyampaikan, pemenang tender pertama kembali mengikuti tender kedua. Kali ini, perusahaan tersebut mengajukan proposal pengadaan star ball senilai Rp 21 miliar. Jakpro kembali curiga dan meyakini bahwa perusahaan tersebut hanya berniat untuk memenangkan proyek revitalisasi TIM tahap III.

“Itu kan PMD ya, jadi tidak bisa sembarangan, karena yang bertanggung jawab nanti adalah pihak Jakpro,” ucap Teddy.

Atas pertimbangan itulah, lanjut dia, Jakpro membantah adanya persekongkolan dengan cara mengulang tender proyek revitalisasi TIM, lalu memenangkan PT PP dan PT Jaya Konstruksi. Meski begitu, BUMD DKI ini tetap mengikuti proses sidang KPPU dan berencana mengajukan keberatan.

“Kalau majelis berpendapat lain, nanti kami ajukan keberatan,” ujar dia.

Pilihan Editor: Fraksi PDIP DPRD DKI Usulkan Pansus JIS, Heru Budi: Saya Nggak Ikutan

Berita terkait

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

18 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

19 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

21 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

31 hari lalu

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

31 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

32 hari lalu

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro

Baca Selengkapnya

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

33 hari lalu

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

33 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

34 hari lalu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

36 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya