Cerita Budyanto Djauhari, dari Misteri Bukti Ekstasi sampai Backing di Kasus Aniaya Istri

Reporter

Ayu Cipta

Jumat, 21 Juli 2023 14:16 WIB

Budyanto Djauhari, tersangka pelaku KDRT di Serpong, Tangerang Selatan, saat memberi keterangan di Markas Polres Tangerang Selatan, Selasa 18 Juli 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Tangerang -- Profil residivis kasus narkoba, Budyanto Djauhari, mengemuka bersama viral kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya. Dia semakin menjadi perbincangan karena Kepolisian Tangerang Selatan sempat membebaskannya kembali sekalipun dari video yang beredar jelas wajah Tiara Maharani, 23 tahun, istrinya, babak belur. Hanya pidana ringan, alasan polisi saat itu.

Sumber TEMPO yang cukup mengenal sepak terjang Budyanto Djauhari mengungkap dugaannya bahwa pria 38 tahun itu memiliki perlindungan alias backing di kepolisian. Itu pula yang menjawab kenapa Budyanto alias Kokoh AD Djau Bie Than hanya divonis tujuh bulan penjara di Lapas Kelas IIA Tangerang meski ditangkap dengan barang bukti 2.342 butir ekstasi pada 2021 lalu.

"Orang itu memang licin. Banyak kawannya penyelidik (polisi). Maka itu waktu ditangkap ada oknum polisi yang tidak suka," kata si sumber pada Jumat, 21 Juli 2023, merujuk kepada penangkapan di kasus KDRT.

Dalam kasus itu, berdasarkan kesaksian warga tetangganya, Budyanto memang balik menantang dibawa ke kantor polisi. Saat itu dia berusaha dihentikan dari menganiaya Tiara. Setelah ramai kecaman yang datang dari publik, dan ikut campur Polda Metro Jaya, Budyanto pun ditangkap--dalam kondisi positif konsumsi narkoba.

Misteri Bukti Ekstasi Budyanto Djauhari

Advertising
Advertising

Budyanto ditangkap dalam kasus pil ekstasi di Green Lake Cipondoh. Kala itu Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Deonijiu De Fatima mengumumkan menyita 2.342 butir atau kapsul ekstasi yang disimpan Budyanto di rumah kosong di daerah Pinang Kota Tangerang.

Diuhubungi terpisah, mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Pratomo Widodo membenarkan penangkapan itu dipimpin olehnya. Dia yang kini bertugad di wilayah Polda Lampung pun menegaskan jumlah ribuan butir ekstasi yang disita tersebut.

"Barang bukti disisihkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, selebihnya dibakar. Dimusnahkan. Berita acara penyitaan dan pemusnahannya ada," kata Pratomo.

Pratomo juga menyatakan proses penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang kala itu sudah sesuai prosedur. Dia menolak mengomentari keterangan dari jaksa yang hanya menerima 48 butir ekstasi sebagai barang bukti pidana Budyanto Djauhari. "Prosesnya sudah benar. Putusan kewenangan majelis hakim," kata Pratomo.


Barang Bukti Beda Versi Jaksa dan Polisi

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Budyanto Djauhari, Adib Fachri Dili, yang memberi keterangan itu. Dari 48 butir itu, lima di antaranya digunakan untuk pemeriksaan laboratorium. "Sesuai dengan yang kami terima saat Tahap II yaitu 43 butir berikut berita acara pemusnahan," kata Adip yan saat ini juga bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung.

Pemusnahan barang bukti pil ekstasi dengan tersangka Budyanto Djauhari pada 2021. Budyanto kini jadi tersangka dalam kasus KDRT di Serpong yang viral. Foto Dok Polres Metro Tangerang

Saat itu dia menuntut Budyanto dihukum penjara 12 bulan dan divonis 7 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. "Putusan masih dua per tiga dari tuntutan sehingga kami tidak banding," kata Adib.

Klarifikasi Hakim PN Tangerang

Jumlah tersebut sesuai dengan isi dokumen yang ada di Pengadilan Negeri Tangerang. Disebutkan, barang bukti yang disita terdiri dari 36 kapsul hijau kuning masing-masing berisikan narkotika jenis MDMA dengan netto seluruhnya 17,2908 gram (sisa penyisihan dan pemeriksaan laboratorium) dan 7 kapsul hijau kuning masing-masing berisikan narkotika jenis MDMA dengan netto seluruhnya 3.4069 gram (sisa penyisihan dan pemeriksaan laboratorium).

Barang bukti lainnya adalah satu paperbag dan handphone. Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. "Pengadilan tidak pernah menerima barang bukti kecuali berita acara barang bukti sebab di pengadilan tidak ada tempat menyimpan barang bukti," kata juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.

Arif juga mengatakan barang bukti yang disita itu dititipkan kembali kepada jaksa dan diperlihatkan saat persidangan. "Jadi ya mana mungkin kami mengurangi barang bukti," kata Arif.


Dapat Remisi di Penjara

Budyanto Djauhari divonis Pengadilan Negeri Tangerang pada 1 Desember tahun 2021. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pengamanan Lapas Kelas II A Tangerang Bhanad Shofa membenarkan pada kurun 2021 akhir hingga 2022 Budyanto pernah menjadi penghuni di penjara itu. Bahkan Budyanto pun mendapat pengurangan hukuman (remisi) sebelum bebas dari penjara pada Januari 2022.

Pilihan Editor: Viral Aksi Warga Gandaria Ringkus Kawanan Pencuri Motor, Polisi Beri Penghargaan

Berita terkait

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

1 hari lalu

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

2 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya