TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Budyanto Djauhari, tersangka dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Serpong, Tangerang Selatan, ditangkap dalam kondisi positif menggunakan narkoba. Budyanto, yang viral karena menganiaya istrinya yang sedang hamil, adalah juga residivis kasus narkoba jenis ekstasi yang pernah divonis penjara 7 bulan.
Menurut Kapolres Kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Faisal Febrianto, Budyanto positif menggunakan zat metamfetamin saat diringkus di sebuah apartemen di Bandung, Selasa dinihari 18 Juli 2023. "Kami curiga saat melakukan penangkapan dan setelah dites hasilnya positif narkoba," ujarnya.
Faisal memastikan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal temuan positif narkoba itu. "Akan kami kembangkan nanti," ujarnya.
Tak banyak yang disampaikan Budyanto saat dihadirkan di depan para wartawan di Markas Polres Kota Tangerang Selatan, Selasa sore. Dia yang pernah menantang warga tetangga serta keluarga istrinya tersebut menunjukkan dirinya tertunduk lesu dengan mengenakan rompi tahanan.
Budyanto diringkus dalam pelariannya sejak kasus KDRT menjeratnya pekan lalu. Sejak dilepaskan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, Budyanto terungkap pernah berada di Bogor. "Sampai akhirnya kami tangkap di sebuah apartemen yang ada di Bandung," kata Faisal.
Faisal menambahkan, petugas Satreskrim Polres Tangerang Selatan dibantu oleh tim dari Polda Metro Jaya untuk penangkapan Budyanto.
Pilihan Editor: Warga Kampung Akuarium Curhat ke Anies Tak Bisa Masuk Kampung Susun, Ini Alasan Heru Budi