Kompolnas Desak Polri Pecat Aipda M yang Jadi Beking Jual Beli Ginjal di Kamboja

Minggu, 23 Juli 2023 09:00 WIB

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp 950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai tak ada ampun untuk anggota polisi yang menghalang-halangi proses penegakkan hukum. Dia mendesak agar tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli ginjal di Kamboja, Aipda M, diganjar sanksi etik dan pemecatan.

“Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan kebusukan kepada yang lain,” kata dia saat dihubungi, Sabtu, 22 Juli 2023.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus jual beli ginjal ini, salah satunya Aipda M. Anggota polisi itu diduga menjadi beking pelaku TPPO. Sebab, Aipda M membantu para pelaku menghindari pengejaran kepolisian.

Poengky menyebut, Aipda M juga harus melewati proses pidana dengan hukuman maksimal. “Kami sangat prihatin masih ada oknum anggota Polri yang terlibat menghalangi proses hukum kepada para penjahat TPPO,” ujar dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menuturkan tindakan Aipda M tergolong perintangan penyidikan alias obstruction of justice. Menurut dia, awalnya Aipda M mengenal para anggota sindikat jual ginjal jaringan internasional saat indikasinya mulai terbongkar.

Advertising
Advertising

Saat itu, kata Hengki, Aipda M bertugas di Polres Metro Bekasi Kota. Diketahui, lokasi rumah penampungan calon korban TPPO berada di Bekasi yang sudah digerebek polisi.

Aipda M, lanjut Hengki, mengarahkan pelaku TPPO agar membuang ponsel, menghapus data-data dan berpindah-pindah tempat. “Pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat, 21 Juli 2023.

Tak hanya memberikan saran, Hengki bilang, Aipda M turut menipu dengan menjanjikan agar kasus tidak diproses. Komunikasi yang terjadi adalah Aipda M mengatakan 'Kalau kami bisa membantu, kirim transfer uang' lalu dikirimlah Rp 612 juta. "Nipu pelaku ini," ujar dia.

Karena perbuatannya, Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Aipda M dianggap menyebabkan proses penyidikan terhambat karena korban dan pelaku TPPO penjualan ginjal di Kamboja ini menjadi sulit dilacak. Data-data mereka hilang dan ponsel pelaku tidak terdeteksi.

Pilihan Editor: Kebakaran di Margonda Depok, Damkar Terjunkan 50 Personel

Berita terkait

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

2 hari lalu

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

2 hari lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Baca Selengkapnya

Pria Penerima Ginjal Babi Pertama di Dunia Akhirnya Meninggal

5 hari lalu

Pria Penerima Ginjal Babi Pertama di Dunia Akhirnya Meninggal

Seorang pria penerima transplantasi ginjal babi pertama di dunia meninggal setelah dua bulan operasi pencangkokan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Banyak Aktivitas di Dalam Ruangan, Tetap Cukupi Minum Air Putih

9 hari lalu

Banyak Aktivitas di Dalam Ruangan, Tetap Cukupi Minum Air Putih

Dokter menekankan perlunya tetap minum air putih meski beraktivitas di dalam ruangan karena tubuh selalu mengeluarkan cairan.

Baca Selengkapnya

Awas, Duduk Terlalu Lama Bisa Sebabkan Batu Ginjal

10 hari lalu

Awas, Duduk Terlalu Lama Bisa Sebabkan Batu Ginjal

Duduk terlalu lama bisa jadi salah satu penyebab batu ginjal karena orang jadi malas buang air kecil sehingga jarang minum.

Baca Selengkapnya

Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

17 hari lalu

Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

Anggota timnas Indonesia U-23 Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya merupakan anggota aktif Polri. Ini wilayah dinas dan pangkatnya.

Baca Selengkapnya

Alasan Penderita Asam Urat Wajib Hindari Ikan Tongkol

18 hari lalu

Alasan Penderita Asam Urat Wajib Hindari Ikan Tongkol

Bagi penderita asam urat harus menghindari makanan laut, seperti ikan tongkol. Lantas, mengapa demikian?

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

21 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

22 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

22 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya