ART yang Ikut Aniaya Siti Khotimah Dihukum 4 Tahun dan 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Reporter

M. Faiz Zaki

Senin, 24 Juli 2023 18:46 WIB

Aksi dukungan untuk Siti Khotimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023. Belasan orang rekan sesama ART meminta hakim memheri hukuman maksimal kepada majikan Siti yang telah menyiksa dengan keji. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Enam rekan ART yang menganiaya Siti Khotimah dijatuhi hukuman penjara yang sama dengan majikan mereka. Hakim Ketua Tumpanuli Marbun menuturkan, perbuatan para asisten rumah tangga itu telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Terdakwa Evi selama empat tahun, terdakwa Sutriyah tiga tahun enam bulan, Inda Yanti, Pebriana Amelia, Saodah, Pariyah, masing masing selama tiga tahun dan enam bulan," ujar Tumpanuli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.

Sedangkan tiga orang majikannya, yaitu Metty Kapantow dihukum penjara empat tahun, lalu So Kasander dan Jane Sander tiga tahun enam bulan. Vonis terhadap ART dan majikan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Penyiksaan terhadap Siti Khotimah terjadi pada September hingga Desember 2022. Alasan para pelaku menganiaya korban karena dia kedapatan beberapa kali mencuri hingga akhirnya disiksa sebagai hukumannya.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini dilakukan majikan dan rekan Siti dengan cara memukul badan korban dengan benda tumpul. Selain itu menyuruh memakan cabai mentah yang sudah diulek, diborgol di kandang anjing, hingga memaksa memakan kotoran anjing.

Advertising
Advertising

Akibat penganiayaan tersebut, Siti mengalami trauma psikologis dan luka di sekujur tubuh. Menurut pemeriksaan dokter sebelumnya, kekerasan yang dialami Siti bisa mendatangkan maut.

Metty Kapantow dan So Kasander telah membayar restitusi sebesar Rp 275.042.000 kepada Siti Khotimah. Penyerahan itu juga menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman mereka.

"Perbuatan para terdakwa tidak saja menimbulkan rasa sakit berkepanjangan kepada Siti Khotimah, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam yang dialami oleh korban Siti Khotimah di kemudian hari," tutur Hakim Ketua Tumpanuli Marbun.

Pilihan Editor: Majikan Penganiaya Siti Khotimah ART Asal Pemalang Divonis 4 Tahun Penjara

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

4 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

4 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

6 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

9 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya