TEMPO.CO, Jakarta - Majikan yang menganiaya Siti Khotimah, Asisten Rumah Tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, dihukum empat tahun dan tiga tahun enam bulan penjara. Hakim Ketua Tumpanuli Marbun menuturkan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun, terdakwa So Kasander tiga tahun enam bulan," kata Tumpanuli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.
Sedangkan Jane Sander dihukum selama tiga tahun enam bulan. Hukuman kepada tiga orang anggota keluarga ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa menentang program pemerintah dalam penghapusan KDRT, berbelit dalam memberi keterangan, menyebabkan trauma psikologi, menyebabkan kehilangan pekerjaan dalam waktu lama, dan lain-lain. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sudah lanjut usia dan telah membayar restitusi.
"Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi, bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," ujar Tumpanuli Marbun.
Perbuatan ini dilakukan oleh majikan Siti bernama Metty Kapantouw, So Kasander, dan anaknya, Jane Sander. Kemudian rekan sesama ART bernama Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pebriana Amelia, dan Pariyah.
Sang majikan menyiksa Siti yang kedapatan mencuri makanan, lalu pakaian dalam pada 2022 lalu. Namun majikan itu justru terus menyiksa dengan menyuruh ART lainnya.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini dilakukan majikan dan rekan Siti dengan cara memukul badan korban dengan benda tumpul. Selain itu menyuruh memakan cabai mentah yang sudah diulek, diborgol di kandang anjing, hingga memaksa memakan kotoran anjing.
Akibat perbuatan pelaku, Siti mengalami trauma psikologis dan luka di sekujur tubuh. Menurut pemeriksaan dokter sebelumnya, kekerasan yang dialami Siti bisa mendatangkan maut.
Sebelumnya, So Kasander serta anaknya Jane Sander, selaku majikan Siti, dituntut tiga tahun enam bulan penjara. Tuntutan mereka diringankan karena sudah membayar restitusi yang ditentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 275.042.000.
Istri dari Kasander, Metty Kapantow, dituntut empat tahun penjara. Terdakwa ART yang ikut menyiksa Siti juga dituntut hukuman ringan.
ART lainnya adalah Evi dengan tuntutan empat tahun penjara. Lalu Sutriyah, Inda Yanti, Saodah, Pebriana Amelia, dan Pariyah dituntut tiga tahun enam bulan penjara.
Pilihan Editor: Rekan Sesama ART Minta Hakim Hukum Maksimal Pelaku Penyiksaan Siti Khotimah