TEMPO.CO, Jakarta - Sidang vonis terdakwa penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah, akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Pejabat Hubungan Masyarakat Djuyamto menuturkan, sidang digelar siang ini pukul 13.00.
"Jadwal hari ini sidangnya," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin, 24 Juli 2023.
Namun berdasarkan pantauan Tempo di depan Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji pukul 14.00, belum ada persiapan apapun dari jaksa maupun hakim.
Tuani Sondang Rejeki Marpaung selaku pengacara Siti Khotimah juga membenarkan sidang perkara penyiksaan ART di Apartemen Simprug itu akan dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Untuk waktu sidang kami tidak bisa memastikan. Tapi 14.30 kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Tuani saat dihubungi, Senin, 24 Juli 2023.
Dia meminta semua pihak untuk mengawal putusan para terdakwa. Dia berharap Siti Khotimah mendapat keadilan.
Dalam kasus penyiksaan ART ini, terdakwa So Kasander serta anaknya Jane Sander, selaku majikan Siti, dituntut tiga tahun enam bulan penjara. Tuntutan mereka diringankan karena sudah membayar restitusi Rp 275.042.000.
Istri dari Kasander, Metty Kapantow, dituntut empat tahun penjara. Terdakwa ART yang ikut menyiksa Siti juga dituntut hukuman ringan.
ART lain yang turut menyiksa Siti, yaitu Evi dituntut empat tahun penjara. Lalu Sutriyah, Inda Yanti, Saodah, Pebriana Amelia, dan Pariyah dituntut tiga tahun enam bulan penjara.
Peristiwa penganiayaan ART ini terjadi pada September hingga Desember 2022. Alasan para pelaku menyiksa Siti Khotimah diduga karena dia kedapatan beberapa kali mencuri barang milik majikan hingga ART lain hingga akhirnya disiksa sebagai hukumannya.
Pilihan Editor: Pelaku Penganiayaan dan Penyiksaan ART di Apartemen Simprug Tidak Ada Riwayat Temperamen