Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Vonis Perkara Penganiayaan ART di Apartemen Simprug Digelar di PN Jaksel Hari Ini

image-gnews
Polda Metro Jaya tampilkan berbagai barang bukti penyiksaan ART di Simprug, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya tampilkan berbagai barang bukti penyiksaan ART di Simprug, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang vonis terdakwa penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah, akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Pejabat Hubungan Masyarakat Djuyamto menuturkan, sidang digelar siang ini pukul 13.00.

"Jadwal hari ini sidangnya," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin, 24 Juli 2023.

Namun berdasarkan pantauan Tempo di depan Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji pukul 14.00, belum ada persiapan apapun dari jaksa maupun hakim. 

Tuani Sondang Rejeki Marpaung selaku pengacara Siti Khotimah juga membenarkan sidang perkara penyiksaan ART di Apartemen Simprug itu akan dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Untuk waktu sidang kami tidak bisa memastikan. Tapi 14.30 kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Tuani saat dihubungi, Senin, 24 Juli 2023.

Dia meminta semua pihak untuk mengawal putusan para terdakwa. Dia berharap Siti Khotimah mendapat keadilan.

Dalam kasus penyiksaan ART ini, terdakwa So Kasander serta anaknya Jane Sander, selaku majikan Siti, dituntut tiga tahun enam bulan penjara. Tuntutan mereka diringankan karena sudah membayar restitusi Rp 275.042.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Istri dari Kasander, Metty Kapantow, dituntut empat tahun penjara. Terdakwa ART yang ikut menyiksa Siti juga dituntut hukuman ringan.

ART lain yang turut menyiksa Siti, yaitu Evi dituntut empat tahun penjara. Lalu Sutriyah, Inda Yanti, Saodah, Pebriana Amelia, dan Pariyah dituntut tiga tahun enam bulan penjara.

Peristiwa penganiayaan ART ini terjadi pada September hingga Desember 2022. Alasan para pelaku menyiksa Siti Khotimah diduga karena dia kedapatan beberapa kali mencuri barang milik majikan hingga ART lain hingga akhirnya disiksa sebagai hukumannya.

Pilihan Editor: Pelaku Penganiayaan dan Penyiksaan ART di Apartemen Simprug Tidak Ada Riwayat Temperamen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pria Tewas Usai Jatuh dari Lantai 15 Apartemen di Kelapa Gading

7 jam lalu

Petugas kepolisian mengevakuasi jasad pria yang tewas setelah terjatuh dari apartemen di Gading Nias Kelapa Gading pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Foto: ANTARA/HO-Polsek Kelapa Gading
Pria Tewas Usai Jatuh dari Lantai 15 Apartemen di Kelapa Gading

Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara menyelidiki kasus pria berinisial EF, 35 tahun, yang tewas usai jatuh dari lantai 15 salah satu apartemen kemarin


Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

2 hari lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.


Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

3 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi menetapkan MR sebagai tersangka di kasus pembubaran diskusi di Kemang, karena terekam menendang security hotel.


Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

6 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

Komnas HAM memnita polisi mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang


Polisi Sudah Tahu Lokasi Bos Brandoville Studios Cherry Lai, Kini Koordinasi dengan Interpol

8 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat lakukan olah TKP di Kantor Brandoville Studios, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polisi Sudah Tahu Lokasi Bos Brandoville Studios Cherry Lai, Kini Koordinasi dengan Interpol

Delapan saksi sudah diperiksa oleh Polres Metro Jakpus, yaitu 6 mantan karyawan Brandoville Studios, serta Ketua RT dan ibu korban.


Gara-gara Knalpot Brong, Siswa SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya Tetangga

10 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Gara-gara Knalpot Brong, Siswa SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya Tetangga

Siswa SMP di Tasikmalaya dianiaya tetangga hingga tewas gara-gara korban memasang knalpot brong di sepeda motornya.


Tim Ekshumasi Simpulkan Afif Maulana Tewas karena Terjatuh, Bukan Dianiaya

10 hari lalu

Ketua Tim Ekshumasi Afif Maulana, Ade Frimansyah saat Konfrensi Pers di Polresta Padang pada Rabu 25 September 2024. TEMPO/Fachri Hamzah.
Tim Ekshumasi Simpulkan Afif Maulana Tewas karena Terjatuh, Bukan Dianiaya

Penyebab kematian Afif Maulana menurut hasil analisis forensik dan medikolegal karena jatuh dari ketinggian.


Tim Hotman Paris Tangani Kasus Santri Tewas Dianiaya di Pondok Pesantren Kabupaten Sukoharjo

12 hari lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tim Hotman Paris Tangani Kasus Santri Tewas Dianiaya di Pondok Pesantren Kabupaten Sukoharjo

Keluarga korban AKPW, santri 13 tahun yang meninggal karena dianiaya kakak kelas, minta tim Hotman Paris jadi kuasa hukum.


Istri Penghuni Rutan KPK Mengaku Ditelepon oleh Petugas Bernama Melon Dimintai Sejumlah Uang

13 hari lalu

Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Istri Penghuni Rutan KPK Mengaku Ditelepon oleh Petugas Bernama Melon Dimintai Sejumlah Uang

Petugas rutan KPK itu, kata Arum, mengaku bernama 'Melon'.


Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, KPPPA Dorong Keluarga Korban Ajukan Ganti Rugi

14 hari lalu

Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, KPPPA Dorong Keluarga Korban Ajukan Ganti Rugi

KPAI mendatangi pondok pesantren untuk mencari langsung fakta-fakta seputar penganiayaan itu.