Eks Majikan Penganiaya ART Siti Khotimah Beri Bantuan Uang Rp 200 Juta

Reporter

M. Faiz Zaki

Senin, 24 Juli 2023 22:22 WIB

Aksi dukungan untuk Siti Khotimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023. Belasan orang rekan sesama ART meminta hakim memheri hukuman maksimal kepada majikan Siti yang telah menyiksa dengan keji. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan majikan dari Siti Khotimah memberikan uang bantuan sebesar Rp 200 juta. Pihak pengacara dari Metty Kapantow, So Kasander, dan Jane Sander menyebut uang itu bukan bagian dari restitusi yang diperhitungkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pemberian uang itu dilakukan sebelum pembacaan vonis. Suparno, ayah dari Siti, menyatakan menerima uang tersebut.

"Saya terima tapi bukan karena untuk mengurangi hukuman. Hukum tetap berjalan bagaimanapun saya terima, hukum tetap berjalan," kata Suparno saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.

Sebelum menerima uang, Suparno dan tim pengacara Siti berdiskusi saat hakim skors sidang. Dia tampak mempertimbangkan sebelum uang itu diserahkan kepadanya.

Siti Khotimah dan pengacaranya langsung menyaksikan pemberian uang Rp 200 juta yang diterima oleh Suparno. Tim pengacara mantan majikan Siti menyerahkan secara tunai dengan pecahan Rp 100 ribu.

Advertising
Advertising

Uang itu dimasukkan ke dalam amplop warna coklat. Kemudian Suparno menandatangani di atas kertas sebagai tanda terima.

Jumlah uang bantuan ini lebih rendah dati restitusi yang diajukan LPSK senilai Rp 275.042.000. Ternyata uang itu juga sudah dibayarkan terdakwa dengan menitipkan uang ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suparno menuturkan, uang itu untuk biaya berobat Siti Khotimah yang belum pulih sepenuhnya. "Maka dari itu bapak hanya menginginkan yang penting anak bapak tertolong dan untuk ke depannya ada biaya buat berobat," ujarnya usai sidang.

Penyiksaan terhadap Siti Khotimah terjadi pada September hingga Desember 2022. Alasan para pelaku menganiaya korban karena dia kedapatan beberapa kali mencuri hingga akhirnya disiksa sebagai hukumannya.

Jadi pertimbangan hakim meringankan terdakwa

Hakim Ketua Tumpanuli Marbun memberi hukuman kepada Metty Kapantow selama empat tahun penjara. Kemudian So Kasander dan Jane Sander divonis tiga tahun enam bulan penjara.

Putusan ini tidak berubah dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. "Terdakwa telah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta kepada keluarga korban," kata Tumpanuli Marbun, saat membacakan hal-hal yang meringankan terdakwa.

Alasan meringankan lainnya adalah terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi, sudah memberi restitusi Rp 275.042.000, serta bersikap sopan.

Sedangkan yang memberatkan di antaranya melanggar program pemerintah mengapus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tidak berterus terang dalam memberi keterangan, membuat trauma dan rasa sakit pada korban, dan lain-lain.

Pilihan Editor: Siti Khotimah Menangis Usai Mantan Majikan dan Rekan Sesama ART Divonis 4 Tahun

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

16 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

4 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

5 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

5 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

6 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

9 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya