Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siti Khotimah Menangis Usai Mantan Majikan dan Rekan Sesama ART Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Aksi dukungan untuk Siti Khotimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023. Belasan orang rekan sesama ART meminta hakim memheri hukuman maksimal kepada majikan Siti yang telah menyiksa dengan keji. Tempo/M. Faiz Zaki
Aksi dukungan untuk Siti Khotimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023. Belasan orang rekan sesama ART meminta hakim memheri hukuman maksimal kepada majikan Siti yang telah menyiksa dengan keji. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Siti Khotimah menangis karena mantan majikan dan rekan-rekannya yang ikut menganiaya hanya dihukum ringan. Berdasarkan pantauan Tempo, Siti menitikan air matanya setelah persidangan ditutup hakim.

Ayah Siti bernama Suparno beserta anggota keluarga yang lain merangkul anaknya itu. Kemudian seorang jaksa perempuan mencoba menenangkan Siti.

Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini mengenakan kerudung hitam, masker hitam, baju lengan panjang warna merah muda. Kemudian dia menggunakan celana panjang, serta menggunakan dua tongkat untuk membantunya berjalan.

Keadaan fisik Siti Khotimah tampak belum pulih. Kakinya sulit melangkah karena luka yang masih dalam penyembuhan.

Saat keluar dari Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, dia sesekali mengusap air matanya yang tidak terbendung. Dia tidak bisa berkata-kata kepada awak media yang bertanya soal hasil putusan.

Suparno, ayah dari Siti, menyatakan tidak bisa menerima putusan majelis hakim. Namun, dia berusaha menerima karena tidak ingin mengurus masalah ini berlarut-larut di Jakarta.

Sedangkan mesti mengurus keluarga juga yang berada di kampung halaman. "Jadi bapak untuk segera memutuskan ini dan menerima semua ini apa adanya, semuanya tergantung dan saya serahkan kepada Yang Kuasa," kata Suparno usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.

Dia juga belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan ini atau tidak. Suparno berharap kondisi anaknya bisa pulih seperti sedia kala.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim Ketua Tumpanuli Marbun menuturkan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun, terdakwa So Kasander tiga tahun enam bulan," kata Tumpanuli saat sidang.

Sedangkan Jane Sander, anak dari Metty dan Kasander, dihukum selama tiga tahun enam bulan. Hukuman kepada tiga orang anggota keluarga ini dan enam ART lainnya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

Kemudian terdakwa ART bernama Evi dipenjara empat tahun, Sutriyah tiga tahun enam bulan. Lalu Inda Yanti, Pebriana Amelia, Saodah, Pariyah, masing masing selama tiga tahun dan enam bulan.

Penyiksaan terhadap Siti Khotimah terjadi pada September hingga Desember 2022. Alasan para pelaku menganiaya korban karena dia kedapatan beberapa kali mencuri hingga akhirnya disiksa sebagai hukumannya.

Kasus KDRT ini dilakukan majikan dan rekan Siti dengan cara memukul badan korban dengan benda tumpul. Selain itu menyuruh memakan cabai mentah yang sudah diulek, diborgol di kandang anjing, hingga memaksa memakan kotoran anjing.

Pilihan Editor: Majikan Penganiaya Siti Khotimah ART Asal Pemalang Divonis 4 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang


Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

19 jam lalu

Garbarata Bandara Mopah Merauke yang rusak setelah ditabrak pesawat Lion Air saat hendak take off ke Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, Kamis, 26 Januari 2023. (ANTARA/HO/Polres Merauke)
Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

1 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa. Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa, Rabu, 15 Mei 2024. (ANTARA/HO-Polda Jambi)
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.


Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

2 hari lalu

Pelaku pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.


Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

2 hari lalu

Rekonstruksi kasus pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakukan Panca Darmansyah, Jumat 29 Desember 2023. Sumber: Istimewa
Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

Ada dua berkas untuk tersangka Panca Darmansyah, yaitu terkait pembunuhan 4 anak kandungnya dan kasus KDRT


Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

2 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

3 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

3 hari lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.


Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

5 hari lalu

Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company
Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.