TEMPO.CO, Jakarta - Enam rekan ART yang menganiaya Siti Khotimah dijatuhi hukuman penjara yang sama dengan majikan mereka. Hakim Ketua Tumpanuli Marbun menuturkan, perbuatan para asisten rumah tangga itu telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Terdakwa Evi selama empat tahun, terdakwa Sutriyah tiga tahun enam bulan, Inda Yanti, Pebriana Amelia, Saodah, Pariyah, masing masing selama tiga tahun dan enam bulan," ujar Tumpanuli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.
Sedangkan tiga orang majikannya, yaitu Metty Kapantow dihukum penjara empat tahun, lalu So Kasander dan Jane Sander tiga tahun enam bulan. Vonis terhadap ART dan majikan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Penyiksaan terhadap Siti Khotimah terjadi pada September hingga Desember 2022. Alasan para pelaku menganiaya korban karena dia kedapatan beberapa kali mencuri hingga akhirnya disiksa sebagai hukumannya.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini dilakukan majikan dan rekan Siti dengan cara memukul badan korban dengan benda tumpul. Selain itu menyuruh memakan cabai mentah yang sudah diulek, diborgol di kandang anjing, hingga memaksa memakan kotoran anjing.
Akibat penganiayaan tersebut, Siti mengalami trauma psikologis dan luka di sekujur tubuh. Menurut pemeriksaan dokter sebelumnya, kekerasan yang dialami Siti bisa mendatangkan maut.
Metty Kapantow dan So Kasander telah membayar restitusi sebesar Rp 275.042.000 kepada Siti Khotimah. Penyerahan itu juga menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman mereka.
"Perbuatan para terdakwa tidak saja menimbulkan rasa sakit berkepanjangan kepada Siti Khotimah, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam yang dialami oleh korban Siti Khotimah di kemudian hari," tutur Hakim Ketua Tumpanuli Marbun.
Pilihan Editor: Majikan Penganiaya Siti Khotimah ART Asal Pemalang Divonis 4 Tahun Penjara