Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ART yang Ikut Aniaya Siti Khotimah Dihukum 4 Tahun dan 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Reporter

image-gnews
Aksi dukungan untuk Siti Khotimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023. Belasan orang rekan sesama ART meminta hakim memheri hukuman maksimal kepada majikan Siti yang telah menyiksa dengan keji. Tempo/M. Faiz Zaki
Aksi dukungan untuk Siti Khotimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023. Belasan orang rekan sesama ART meminta hakim memheri hukuman maksimal kepada majikan Siti yang telah menyiksa dengan keji. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Enam rekan ART yang menganiaya Siti Khotimah dijatuhi hukuman penjara yang sama dengan majikan mereka. Hakim Ketua Tumpanuli Marbun menuturkan, perbuatan para asisten rumah tangga itu telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Terdakwa Evi selama empat tahun, terdakwa Sutriyah tiga tahun enam bulan, Inda Yanti, Pebriana Amelia, Saodah, Pariyah, masing masing selama tiga tahun dan enam bulan," ujar Tumpanuli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.

Sedangkan tiga orang majikannya, yaitu Metty Kapantow dihukum penjara empat tahun, lalu So Kasander dan Jane Sander tiga tahun enam bulan. Vonis terhadap ART dan majikan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Penyiksaan terhadap Siti Khotimah terjadi pada September hingga Desember 2022. Alasan para pelaku menganiaya korban karena dia kedapatan beberapa kali mencuri hingga akhirnya disiksa sebagai hukumannya.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini dilakukan majikan dan rekan Siti dengan cara memukul badan korban dengan benda tumpul. Selain itu menyuruh memakan cabai mentah yang sudah diulek, diborgol di kandang anjing, hingga memaksa memakan kotoran anjing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibat penganiayaan tersebut, Siti mengalami trauma psikologis dan luka di sekujur tubuh. Menurut pemeriksaan dokter sebelumnya, kekerasan yang dialami Siti bisa mendatangkan maut.

Metty Kapantow dan So Kasander telah membayar restitusi sebesar Rp 275.042.000 kepada Siti Khotimah. Penyerahan itu juga menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman mereka.

"Perbuatan para terdakwa tidak saja menimbulkan rasa sakit berkepanjangan kepada Siti Khotimah, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam yang dialami oleh korban Siti Khotimah di kemudian hari," tutur Hakim Ketua Tumpanuli Marbun.

Pilihan Editor: Majikan Penganiaya Siti Khotimah ART Asal Pemalang Divonis 4 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

11 jam lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.


Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

1 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi menetapkan MR sebagai tersangka di kasus pembubaran diskusi di Kemang, karena terekam menendang security hotel.


KPK Menangkan Seluruh Gugatan Praperadilan Kasus ASDP

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa mengatakan, pada rapim KPK sudah diambil keputusan laporan klarifikasi yang dibuat oleh Kaesang. Namun, saat ini hasilnya belum bisa diumumkan karena masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Menangkan Seluruh Gugatan Praperadilan Kasus ASDP

"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," kata jubir KPK.


Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

5 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

Komnas HAM memnita polisi mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang


Polisi Sudah Tahu Lokasi Bos Brandoville Studios Cherry Lai, Kini Koordinasi dengan Interpol

7 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat lakukan olah TKP di Kantor Brandoville Studios, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polisi Sudah Tahu Lokasi Bos Brandoville Studios Cherry Lai, Kini Koordinasi dengan Interpol

Delapan saksi sudah diperiksa oleh Polres Metro Jakpus, yaitu 6 mantan karyawan Brandoville Studios, serta Ketua RT dan ibu korban.


Gara-gara Knalpot Brong, Siswa SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya Tetangga

8 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Gara-gara Knalpot Brong, Siswa SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya Tetangga

Siswa SMP di Tasikmalaya dianiaya tetangga hingga tewas gara-gara korban memasang knalpot brong di sepeda motornya.


Tim Ekshumasi Simpulkan Afif Maulana Tewas karena Terjatuh, Bukan Dianiaya

8 hari lalu

Ketua Tim Ekshumasi Afif Maulana, Ade Frimansyah saat Konfrensi Pers di Polresta Padang pada Rabu 25 September 2024. TEMPO/Fachri Hamzah.
Tim Ekshumasi Simpulkan Afif Maulana Tewas karena Terjatuh, Bukan Dianiaya

Penyebab kematian Afif Maulana menurut hasil analisis forensik dan medikolegal karena jatuh dari ketinggian.


Tim Hotman Paris Tangani Kasus Santri Tewas Dianiaya di Pondok Pesantren Kabupaten Sukoharjo

10 hari lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tim Hotman Paris Tangani Kasus Santri Tewas Dianiaya di Pondok Pesantren Kabupaten Sukoharjo

Keluarga korban AKPW, santri 13 tahun yang meninggal karena dianiaya kakak kelas, minta tim Hotman Paris jadi kuasa hukum.


Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, KPPPA Dorong Keluarga Korban Ajukan Ganti Rugi

12 hari lalu

Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, KPPPA Dorong Keluarga Korban Ajukan Ganti Rugi

KPAI mendatangi pondok pesantren untuk mencari langsung fakta-fakta seputar penganiayaan itu.


Pelaku Pencungkil Mata di Gunung Putri Menyerahkan Diri Ke Polisi

13 hari lalu

Viral video seorang pria yang disebut mengalami kekerasan di wilayah Gunung Puteri, Bogor.
Pelaku Pencungkil Mata di Gunung Putri Menyerahkan Diri Ke Polisi

Pelaku pencungkil mata di Gunung Putri menyerahkan diri ke polres Bogor pada Jumat (20/9/2024) pada pukul 23.30 WIB