Penyerang Jurnalis di Acara Golkar Disebut Bisa Kena Denda Maksimal Rp 500 Juta
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Kamis, 27 Juli 2023 17:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Afwan Purwanto mengatakan pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Jakarta Pusat, bisa masuk kategori upaya sensor terhadap produk jurnalistik.
Menurut Afwan, perbuatan pelaku itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis dapat diancam penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
“Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta,” kata Afwan, seperti dikutip dari Tempo, Kamis, 27 Juli 2023.
Sementara Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, mendesak seluruh pihak untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis di lapangan.
Atas peristiwa ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak kepolisian untuk segera menindak pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis menggunakan delik pidana UU Pers Pasal 18 ayat (1).
Kedua organisasi ini meminta semua pihak menghormati kegiatan jurnalistik sebagai bagian dari upaya penegakan kebebasan pers di Indonesia. Jika ada keberatan atas sebuah karya jurnalistik bisa dilakukan dengan mengirimkan hak jawab.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Jurnalis yang mengalami kekerasan atas peristiwa tersebut telah melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 26 Juli 2023, sekitar pukul 18.09 WIB. Ia mendapatkan nomor laporan STTLP/B/4348/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selanjutnya: Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan…
<!--more-->
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar sudah diterima Polda Metro Jaya untuk laporannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.
Namun, Trunoyudo belum bisa menjelaskan lebih jauh penanganan laporan itu. Ia hanya menyampaikan saat ini laporannya masih didalami oleh Polda Metro Jaya. “Saat ini masih didalami,” ucap dia.
Sebelumnya, penyerangan dan upaya menghalangi kerja jurnalistik yang menimpa awak media saat meliput diskusi GMPG di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juli 2023.
Penyerangan tersebut dilakukan sekelompok orang tak dikenal yang mengatasnamakan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Kelompok ini meminta para awak media yang sedang merekam diskusi untuk berhenti bekerja. Bahkan salah satu kamerawan TV nasional dipukul.
Sementara salah seorang jurnalis yang mencoba untuk merekam dengan menggunakan telepon seluler juga mengalami kekerasan berupa perusakan telepon genggam oleh kelompok tersebut.
Ketua Umum AMPG, Ilham Permana, enggan menjawab tuduhan organisasinya sebagai biang kericuhan. Lewat keterangan tertulis, Ilham turut menyayangkan terjadinya peristiwa itu.
Mengutip Koran Tempo edisi Kamis, 27 Juli 2023, Ilham meminta maaf kepada para jurnalis atas kejadian ini dan mempertanyakan status GMPG. GMPG ini tidak dikenal dalam Partai Golkar,” katanya.
AHMAD FAIZ IBNU SANI
Pilihan Editor: Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.