Fakta-fakta Rafael Alun Tolak Bantu Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 120 Miliar ke David Ozora

Reporter

M. Faiz Zaki

Jumat, 28 Juli 2023 15:07 WIB

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Rafel Alun Trisambodo menolak membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar yang akan dibebankan kepada anaknya Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy wajib memebrikan uang restitusi sebesar Rp 120.388.911.300 kepada David Ozora sebagai korban penganiayaan.

Rafael, orang tua dari Mario menolak membayar restitusi tersebut. Eks Kepala Bagian pada Direktorat Jenderal Pajak itu mengatakan anaknya tersebut sudah dewasa yang harus menanggung sendiri perbuatannya.

Berikut sejumlah fakta-fakta yang dihimpun tentang penolakan Rafael Alun membayar restitusi Rp 120 miliar:

1. Rafael Alun kirim surat menolak membayar restitusi ke majelis hakim

Rafel mengirim surat kepada majelis hakim yang menyidangkan Mario Dandy bahwa dirinya tidak membayar restitusi yang dibebankan kepada Mario.

Advertising
Advertising

Surat tersebut dibacakan oleh pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Andreas.

2. Rafael Alun mengaku aset dan rekening keluarga diblokir KPK

Masih dalam surat yang ditujukan ke hakim, Rafael Alun sebenarnya mempunyai niat membantu biaya berobat David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy.

David diketahui mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. Korban menderita penyakit itu setelah dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023.

Namun, kata Rafael, kondisi keuangannya saat ini sudah tidak sanggup untuk memberi bantuan keuangan atau perawatan.

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka tindak pidana dugaan gratifikasi," kata Andreas saat membacakan surat Rafael.

3. Rafael hanya bisa mendokana David ozora bisa sembuh dan pulih

Rafael dan keluarga mendoakan kesehatan korban agar sembuh seperti sedia kala. Mengingat korban penganiayaan Mario Dandy itu masih dalam proses penyembuhan.

Rafael tetap menyatakan keprihatinannya atas apa yang dialami David. Menurutnya, kejadian ini memberi pukulan bagi keluarganya yang juga berdampak pada kesempatan Mario menempuh pendidikan tinggi.

Dia mengklaim Mario akan kooperatif dan menghormati proses hukum ini. "Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tutur Rafael Alun dalam suratnya.

4. Orang tua David Ozora minta hukuman Mario Dandy diperberat

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyerahkan sepenuhnya keputusan soal restitusi yang wajib dibayar Mario Dandy Satriyo kepada majelis hakim sesuai prosedur hukum.

"Harapan kami ketika nilai tersebut menurut dia terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti pakai kurungan," ujar Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.

Menurut dia, semakin besar nilai restitusi yang tak bisa dibayar Mario Dandy, maka ganti hukuman penjara kemungkinan lebih lama.

Jonathan menyatakan keluarganya berharap ada keadilan dalam keputusan restitusi terhadap Mario Dandy, pelaku yang menganiaya anaknya hingga koma.

<!--more-->

5. Kuasa hukum David Ozora sangsi Rafael Alun tak bisa membayar restitusi

Mellisa Anggraini menganggap soal harta Rafael yang sudah diblokir KPK tak akan menghalangi majelis hakim dalam membuat putusan. Ia justru sangsi dengan klaim Rafael yang menyebut tidak memiliki harta sama sekali.

Sebab, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada KPK tercatat, harta Rafael mencapai Rp 56,7 miliar.

Namun, KPK mencatat, nilai harta Rafael Alun yang kini disita mencapai Rp 150 miliar. “Jadi, kami tidak percaya bahwa dia katakan tidak ada harta, uang, rekening, semuanya diblokir. Biar nanti hakim yang menilai,” kata Mellisa.

6. Nilai besaran restitusi tergantung keputusan hakim

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan nilai restitusi kasus Mario Dandy tergantung putusan hakim.

"Jadi dalam beberapa putusan restitusi, hakim telah menerapkan sita eksekusi bahkan memutuskan nilai lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang disampaikan LPSK," kata Edwin, Kamis, 27 Juli 2023.

Edwin mengatakan majelis hakim bisa memutuskan angka restitusi berbeda daripada angka yang diajukan LPSK. Dia merujuk putusan hakim yang menetapkan restitusi lebih tinggi dibanding penilaian LPSK, seperti pada putusan Pengadilan Negeri Tuban 7 Juni 2023: Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2023/PN. Tbn.

7. Jaksa dan hakim bisa sita eksekusi terhadap aset Mario Dandy dan Rafael Alun

Edwin Partogi menyebut restitusi itu bisa saja diganti dengan kurungan jika tidak bisa dibayar. Ketidakmampuan terdakwa juga bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memaksimalkan hukuman.

"Selain itu jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT untuk membayar restitusi," ujarnya.

Soal putusan sita paksa terhadap aset, Edwin Partogi merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Bandung: 58/PID.SUS/2023/PT.BDG tanggal 21 Februari 2023 atau Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 213/Pid.Sus/2022/PN Mjl.

8. LPSK nilai Rafael Alun lepas tangan atas perbuatan anaknya

Edwin Partogi menyebut Rafael Alun lepas tangan terhadap perbuatan pidana Mario Dandy. Padahal, restitusi ini kewajiban terdakwa atau pihak ketiga untuk membayar kerugian korban.

Menurut dia, restitusi adalah kewajiban terdakwa atau pihak ketiga untuk membayar kerugian korban. Pembayaran restitusi oleh pihak ketiga juga bukan hal baru, tapi harus jelas hubungannya dengan terdakwa.

"Hukuman pidana terhadap pelaku tidak berkonsekuensi terhadap pemulihan (kerugian) yang dialami korban. Karena itu, restitusi menjadi kewajiban pelaku untuk membayar," katanya.

<!--more-->

9. Restitusi bisa diganti dengan hukuman kurungan

Edwin menyebut, restitusi dapat diganti kurungan jika Mario memang tidak bisa membayar. Ketidakmampuan terdakwa membayar bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memaksimalkan hukuman.

Dia menilai pernyataan ketidaksanggupan Rafael Alun menanggung restitusi Rp 120 miliar menunjukkan tidak ada itikad baik. Rafael terkesan lepas tangan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan anak laki-lakinya.

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) bisa memaksimalkan tuntutan terhadap Mario.

10. LPSK ajukan nilai restitusi lebih besar dari perhitungan ayah David Ozora

Jonathan Latumahina, ayah dari Crystalino David Ozora, mengajukan restitusi sebesar Rp 52 miliar. Anaknya itu menderita diffuse axonal injury stage 2 akibat dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023.

Namun, LPSK mengajukan restitusi dengan nilai yang lebih besar, yakni Rp120.388.911.300. Angka tersebut dengan mempertimbangkan biaya berobat dan perawatan David hingga usia tuanya.

11. Kejanggalan harta Rafael Alun

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp 56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.

PPATK pun mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael Alun yang nilai mutasinya mencapai Rp 500 miliar. Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. Selain itu, PPATK menyebut adanya jaringan pencuci uang profesional di belakang Rafael.

12. Pengacara Mario Dandy soal restitusi: kemarin menolak, sekarang minta

Pihak Mario Dandy Satriyo mempertanyakan tuntutan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga David Ozora. Pasalnya harta ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, sudah dibekukan usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan Rafael Alun sudah menawarkan bantuan biaya pengobatan bagi David Ozora yang luka parah dan sempat koma usai dianiaya anaknya. Menurut dia, keluarga kliennya sudah 4 kali menawarkan bantuan, tapi semuanya ditolak.

"Kami jadi bingung, nih. Kemarin nolak, sekarang minta," katanya Rabu, 19 Juli 2023.

Pilihan Editor: Ayah Shane Lukas Keberatan jika Anaknya Harus Bayar Restitusi seperti Mario Dandy

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

2 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

3 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

3 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

3 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Baca Selengkapnya