Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Mario Dandy, Dokter: Jembatan Otak David Ozora Rusak Tak Bisa Kembali Pulih 100 Persen

image-gnews
Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), berjalan menemui rekan media di Rumah Sakit Maypada, Kuningan, Jakarta, Minggu, 16 April 2023. Menurut tim Dokter kondisi kesehatan David telah membaik meskipun pada saat tertentu ia susah mengingat, kini, David telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), berjalan menemui rekan media di Rumah Sakit Maypada, Kuningan, Jakarta, Minggu, 16 April 2023. Menurut tim Dokter kondisi kesehatan David telah membaik meskipun pada saat tertentu ia susah mengingat, kini, David telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Spesialis Saraf Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Yeremia Tatang, mengatakan Crystalino David Ozora masih mengalami gangguan kognisi usai dianiaya Mario Dandy Satriyo.

Penyebab gangguan kognisi ini karena ada masalah di bagian corpus callosum atau jembatan antara otak kanan dan kiri manusia. Dampak lainnya mempengaruhi keseimbangan berjalan David yang oleng ke kiri, serta gejala eksplosif atau merespon interaksi dari orang lain dengan meledak-ledak.

"Karena itu gejala kognisi yang muncul akibat kerusakan dari jembatan otak tersebut," ujar Yeremia Tatang dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.

Kondisi seperti itu berawal dari penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023. Mario menendang berkali-kali kepala David hingga mengalami Glasglow Coma Scale (GCS) 3.

Saat melakukan Magnetic Resonance Imaging (MRI) kondisi otak, Yeremia Tatang menyebut ada bercak putih di bagian corpus callosum. Bekas itu masih tersisa hingga saat ini walau ada pengurangan bercak.

Dia menganalogikan kondisi otak korban seperti keadaan gardu PLN yang meledak dan menyisakan bekas. "Otomatis gardu tersebut tidak berfungsi 100 persen kembali seperti semula. Ketika ada luka di daerah sana dan terjadi bekas luka, maka koneksi antarotak kanan dan otak kiri tidak seperti orang normal," kata Tatang.

Berdasarkan kondisi itu, David belum bisa merespons dengan baik dari emosi, bahasa, perasaan, dan saat bersosialisasi dengan orang lain. Maka, kondisi korban pun divonis mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2.

Dari dampak trauma pada otak, kata Tatang, juga merembet pada infeksi paru-paru dan gangguan bicara. "Diffuse Axonal Injury itu semua sarung saraf yang ada di otak bagian dalam itu mengalami robekan akibat adanya trauma, ini kadang-kadang tidak bisa terlihat dari MRI," tuturnya.

Namun, kondisi itu bisa dilihat dari hasil patologi yang biasa dilakukan pada orang yang sudah mati melalui proses autopsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang Mario Dandy, Ahli Hukum Sebut Kondisi Korban Pengaruhi Ringan atau Beratnya Hukuman

Kondisi kesehatan Davd Ozora akan mempengaruhi tuntutan atau putusan terhadap Mario Dandy Satriyo di pengadilan. Ahli Hukum Pidana Materiel Ahmad Sofian menuturkan segala kondisi yang dialami korban atau perilaku terdakwa selama di pengadilan, akan dipertimbangkan oleh majelis hakim pada putusannya.

“Alasan yang memberatkan, alasan yang meringankan, itu tataran normanya dirumuskan oleh majelis hakim,” kata Sofian saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli 2023.

Dalam persidangan perkara pidana di tingkat pengadilan negeri, Jaksa Penuntut Umum akan menuntut terdakwa dengan sejumlah alasan meringankan atau memberatkan. Kemudian, majelis hakim akan memberi putusan disertai juga dengan alasan memperberat atau meringankan seorang terdakwa.

Ahmad Sofian menuturkan, perilaku terdakwa selama sidang, perkembangan korban yang membaik atau memburuk, akan jadi pertimbangan khusus hakim. Namun yang jelas, kondisi terkini korban penganiayaan mesti disampaikan perkembangannya.

“Jadi memang masing-masing pihak menurut saya, punya hak untuk menyampaikan kondisi faktual hari ini terhadap diri korban,” kata Sofian.

Dia menuturkan bahwa suatu akibat terhadap korban dalam delik materiel hukum pidana sangat penting. Atas kondisi korban, tentu dari jaksa maupun penasihat hukum terdakwa dan pelaku, memiliki pendapat yang berbeda-beda perihal apa saja yang bisa memberatkan atau meringankan seorang terdakwa.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Kliennya Tidak Terbukti Melakukan Perencanaan Penganiayaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Pengeroyokan di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Merak, Polisi Tangkap 2 Tersangka

12 jam lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Viral Pengeroyokan di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Merak, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Cekcok mulut berujung pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Salah satu pelaku menusuk korban, sementara pelaku lainnya menendang.


Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

1 hari lalu

Suasana Keraton Surakarta, Rabu, 27 September 2023. (TEMPO/Septhia Ryanthie)
Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

Keraton Surajarta kerap mengalami berbagai konflik dan kontroversi, terakhir [ada kegiatan Sekaten belum lama ini.


Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

Kepala desa di Boyolali mengalami penganiayaan, dilempar asbak dan dipukul hingga mata bengkak dan pendarahan.


Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

3 hari lalu

Rekaman CCTV memperlihatkan penganiayaan yang dialami oleh seorang juru parkir, Sanny Liana, di Ciledug, Tangerang, Ahad, 8 September 2024. Istimewa
Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

Sanny Liana, seorang juru parkir, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya. Diduga karena menolak rujuk


KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

6 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan uang Rp 40,5 miliar dari terpidana Rafael Alun Trisambodo ke kas negara.


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

6 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

6 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.


Berdalih Demi Solidaritas, Dua Pelajar di Sukabumi Aniaya Siswa Sekolah Lain Hingga Tewas

12 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Berdalih Demi Solidaritas, Dua Pelajar di Sukabumi Aniaya Siswa Sekolah Lain Hingga Tewas

Polres Sukabumi mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan dua pelajar salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Cicurug


Baru Beberapa Jam Huni Rutan Depok, Seorang Tahanan Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Lain

12 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Baru Beberapa Jam Huni Rutan Depok, Seorang Tahanan Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Lain

Si tahanan yang baru beberapa jam menghuni Rutan Depok tewas dianiaya sesama tahanan gara-gara berperilaku tidak sopan.


3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat, Keluarga Dini Sera Minta Hak Pensiun Dicabut

15 hari lalu

Ayah Dini Sera, Ujang Suherman (kanan) bersama adik Dini Sera, Alfika Risma (kiri) mendatangi DPR RI, Jakarta, Senin (29/7/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat, Keluarga Dini Sera Minta Hak Pensiun Dicabut

Keluarga besar Dini Sera memohon agar ketiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur juga tidak menerima pensiun dan fasilitas lain setelah dipecat nanti.