Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Mario Dandy, Dokter: Jembatan Otak David Ozora Rusak Tak Bisa Kembali Pulih 100 Persen

image-gnews
Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), berjalan menemui rekan media di Rumah Sakit Maypada, Kuningan, Jakarta, Minggu, 16 April 2023. Menurut tim Dokter kondisi kesehatan David telah membaik meskipun pada saat tertentu ia susah mengingat, kini, David telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), berjalan menemui rekan media di Rumah Sakit Maypada, Kuningan, Jakarta, Minggu, 16 April 2023. Menurut tim Dokter kondisi kesehatan David telah membaik meskipun pada saat tertentu ia susah mengingat, kini, David telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Spesialis Saraf Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Yeremia Tatang, mengatakan Crystalino David Ozora masih mengalami gangguan kognisi usai dianiaya Mario Dandy Satriyo.

Penyebab gangguan kognisi ini karena ada masalah di bagian corpus callosum atau jembatan antara otak kanan dan kiri manusia. Dampak lainnya mempengaruhi keseimbangan berjalan David yang oleng ke kiri, serta gejala eksplosif atau merespon interaksi dari orang lain dengan meledak-ledak.

"Karena itu gejala kognisi yang muncul akibat kerusakan dari jembatan otak tersebut," ujar Yeremia Tatang dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.

Kondisi seperti itu berawal dari penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023. Mario menendang berkali-kali kepala David hingga mengalami Glasglow Coma Scale (GCS) 3.

Saat melakukan Magnetic Resonance Imaging (MRI) kondisi otak, Yeremia Tatang menyebut ada bercak putih di bagian corpus callosum. Bekas itu masih tersisa hingga saat ini walau ada pengurangan bercak.

Dia menganalogikan kondisi otak korban seperti keadaan gardu PLN yang meledak dan menyisakan bekas. "Otomatis gardu tersebut tidak berfungsi 100 persen kembali seperti semula. Ketika ada luka di daerah sana dan terjadi bekas luka, maka koneksi antarotak kanan dan otak kiri tidak seperti orang normal," kata Tatang.

Berdasarkan kondisi itu, David belum bisa merespons dengan baik dari emosi, bahasa, perasaan, dan saat bersosialisasi dengan orang lain. Maka, kondisi korban pun divonis mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2.

Dari dampak trauma pada otak, kata Tatang, juga merembet pada infeksi paru-paru dan gangguan bicara. "Diffuse Axonal Injury itu semua sarung saraf yang ada di otak bagian dalam itu mengalami robekan akibat adanya trauma, ini kadang-kadang tidak bisa terlihat dari MRI," tuturnya.

Namun, kondisi itu bisa dilihat dari hasil patologi yang biasa dilakukan pada orang yang sudah mati melalui proses autopsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang Mario Dandy, Ahli Hukum Sebut Kondisi Korban Pengaruhi Ringan atau Beratnya Hukuman

Kondisi kesehatan Davd Ozora akan mempengaruhi tuntutan atau putusan terhadap Mario Dandy Satriyo di pengadilan. Ahli Hukum Pidana Materiel Ahmad Sofian menuturkan segala kondisi yang dialami korban atau perilaku terdakwa selama di pengadilan, akan dipertimbangkan oleh majelis hakim pada putusannya.

“Alasan yang memberatkan, alasan yang meringankan, itu tataran normanya dirumuskan oleh majelis hakim,” kata Sofian saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli 2023.

Dalam persidangan perkara pidana di tingkat pengadilan negeri, Jaksa Penuntut Umum akan menuntut terdakwa dengan sejumlah alasan meringankan atau memberatkan. Kemudian, majelis hakim akan memberi putusan disertai juga dengan alasan memperberat atau meringankan seorang terdakwa.

Ahmad Sofian menuturkan, perilaku terdakwa selama sidang, perkembangan korban yang membaik atau memburuk, akan jadi pertimbangan khusus hakim. Namun yang jelas, kondisi terkini korban penganiayaan mesti disampaikan perkembangannya.

“Jadi memang masing-masing pihak menurut saya, punya hak untuk menyampaikan kondisi faktual hari ini terhadap diri korban,” kata Sofian.

Dia menuturkan bahwa suatu akibat terhadap korban dalam delik materiel hukum pidana sangat penting. Atas kondisi korban, tentu dari jaksa maupun penasihat hukum terdakwa dan pelaku, memiliki pendapat yang berbeda-beda perihal apa saja yang bisa memberatkan atau meringankan seorang terdakwa.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Kliennya Tidak Terbukti Melakukan Perencanaan Penganiayaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

8 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

17 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

19 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

24 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

25 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

26 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

27 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

29 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

30 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

31 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.