TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Spesialis Saraf Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Yeremia Tatang, mengatakan Crystalino David Ozora masih mengalami gangguan kognisi usai dianiaya Mario Dandy Satriyo.
Penyebab gangguan kognisi ini karena ada masalah di bagian corpus callosum atau jembatan antara otak kanan dan kiri manusia. Dampak lainnya mempengaruhi keseimbangan berjalan David yang oleng ke kiri, serta gejala eksplosif atau merespon interaksi dari orang lain dengan meledak-ledak.
"Karena itu gejala kognisi yang muncul akibat kerusakan dari jembatan otak tersebut," ujar Yeremia Tatang dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.
Kondisi seperti itu berawal dari penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023. Mario menendang berkali-kali kepala David hingga mengalami Glasglow Coma Scale (GCS) 3.
Saat melakukan Magnetic Resonance Imaging (MRI) kondisi otak, Yeremia Tatang menyebut ada bercak putih di bagian corpus callosum. Bekas itu masih tersisa hingga saat ini walau ada pengurangan bercak.
Dia menganalogikan kondisi otak korban seperti keadaan gardu PLN yang meledak dan menyisakan bekas. "Otomatis gardu tersebut tidak berfungsi 100 persen kembali seperti semula. Ketika ada luka di daerah sana dan terjadi bekas luka, maka koneksi antarotak kanan dan otak kiri tidak seperti orang normal," kata Tatang.
Berdasarkan kondisi itu, David belum bisa merespons dengan baik dari emosi, bahasa, perasaan, dan saat bersosialisasi dengan orang lain. Maka, kondisi korban pun divonis mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2.
Dari dampak trauma pada otak, kata Tatang, juga merembet pada infeksi paru-paru dan gangguan bicara. "Diffuse Axonal Injury itu semua sarung saraf yang ada di otak bagian dalam itu mengalami robekan akibat adanya trauma, ini kadang-kadang tidak bisa terlihat dari MRI," tuturnya.
Namun, kondisi itu bisa dilihat dari hasil patologi yang biasa dilakukan pada orang yang sudah mati melalui proses autopsi.
Sidang Mario Dandy, Ahli Hukum Sebut Kondisi Korban Pengaruhi Ringan atau Beratnya Hukuman
Kondisi kesehatan Davd Ozora akan mempengaruhi tuntutan atau putusan terhadap Mario Dandy Satriyo di pengadilan. Ahli Hukum Pidana Materiel Ahmad Sofian menuturkan segala kondisi yang dialami korban atau perilaku terdakwa selama di pengadilan, akan dipertimbangkan oleh majelis hakim pada putusannya.
“Alasan yang memberatkan, alasan yang meringankan, itu tataran normanya dirumuskan oleh majelis hakim,” kata Sofian saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli 2023.
Dalam persidangan perkara pidana di tingkat pengadilan negeri, Jaksa Penuntut Umum akan menuntut terdakwa dengan sejumlah alasan meringankan atau memberatkan. Kemudian, majelis hakim akan memberi putusan disertai juga dengan alasan memperberat atau meringankan seorang terdakwa.
Ahmad Sofian menuturkan, perilaku terdakwa selama sidang, perkembangan korban yang membaik atau memburuk, akan jadi pertimbangan khusus hakim. Namun yang jelas, kondisi terkini korban penganiayaan mesti disampaikan perkembangannya.
“Jadi memang masing-masing pihak menurut saya, punya hak untuk menyampaikan kondisi faktual hari ini terhadap diri korban,” kata Sofian.
Dia menuturkan bahwa suatu akibat terhadap korban dalam delik materiel hukum pidana sangat penting. Atas kondisi korban, tentu dari jaksa maupun penasihat hukum terdakwa dan pelaku, memiliki pendapat yang berbeda-beda perihal apa saja yang bisa memberatkan atau meringankan seorang terdakwa.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Kliennya Tidak Terbukti Melakukan Perencanaan Penganiayaan