Rizieq Shihab Ajukan Gugatan ke PTUN Karena Tak Diizinkan Ibadah Umrah

Rabu, 2 Agustus 2023 12:15 WIB

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta setelah Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat melarang Rizieq untuk ibadah umroh.

Aziz menyebut surat Balai Permasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat itu menyebutkan bahwa Rizieq Shihab agar tidak melakukan ibadah umroh.

“Surat itu dikirim antara 2 atau 3 bulan lalu,” kata Aziz saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Agustus 2023.

Aziz menjelaskan surat itu berisi tidak melanjutkan proses rekomendasi umroh untuk Rizieq Shihab karena dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak memberikan rekomendasi. Dia tidak menjelaskan secara detail kapan surat itu dikirim.

Melalui keterangan resminya yang diterima Tempo, 2 Agustus 2023 Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan perlindungan hukum.

Advertising
Advertising

“Sehubung dengan gugatan kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat soal izin ibadah klien kami dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan, maka dengan ini kami sampaikan,” tulis surat keterangan itu.

Ada 4 poin yang disampaikan Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab, yakni.

Pertama, upaya-upaya hukum yang lakukan tim advokasi di antaranya gugatan yang di ajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh BAPAS Jakarta Pusat dan Surat Permohonan perlindungan hukum yang sampaikan ke beberapa instansi di Republik Indonesia seperti Menkopolhukam RI, Menkumham RI, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI dan KOMNASHAM RI.

“Ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umroh klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat,” ucapnya.

Kedua, tim advokasi tidak bisa menerima alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bahwa tidak ada izin untuk Rizieq umroh karena kesulitan pengawasan.

“Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak karena jelas di wilayah Saudi Arabia, pemerintah Indonesia tentu saja memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawasan di maksud,” tuturnya.

Aziz menjelaskan pihaknya siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi Ibadah Rizieq Shihab.

Ketiga, yakni gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan Tim Advokasi menurutnya merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi kliennya.

“Klien kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan,” ucapnya.

Poin terakhir, Azis menegaskan Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab akan terus melakukan upaya-upaya hukum.

Pilihan Editor: Jika Reuni 212 Acara Demonstrasi, Rizieq Shihab: Tidak Bisa Hadir Bukan karena Takut

Berita terkait

Diduga Langgar Etik, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

2 hari lalu

Diduga Langgar Etik, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Selain Meningitis, Jemaah Haji Juga Perlu Waspadai ISPA

5 hari lalu

Selain Meningitis, Jemaah Haji Juga Perlu Waspadai ISPA

Jemaah haji perlu mewaspadai penularan penyakit ISPA selama di Arab Saudi selain meningitis dan dehidrasi.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Luncurkan Kartu Pintar "Nusuk" untuk Jamaah Haji

5 hari lalu

Arab Saudi Luncurkan Kartu Pintar "Nusuk" untuk Jamaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan kartu pintar "Nusuk" yang wajib dibawa oleh jamaah haji

Baca Selengkapnya

Aneka Kegiatan dan Kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dari Urunan Pegawai Kementan: dari Sapi Kurban, Umrah, hingga Bayar ART

6 hari lalu

Aneka Kegiatan dan Kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dari Urunan Pegawai Kementan: dari Sapi Kurban, Umrah, hingga Bayar ART

Persidangan perkara dugaan pemerasan oleh bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lingkungan Kementan terkuak fakta-fakta baru.

Baca Selengkapnya

Penyebab Meningitis pada Anak Sering Sulit Didiagnosis

6 hari lalu

Penyebab Meningitis pada Anak Sering Sulit Didiagnosis

Meningitis sering sulit didiagnosis dan bisa berkembang sangat pesat. Kalau anak-anak tidak tertolong dalam waktu 24 jam bisa meninggal

Baca Selengkapnya

Pentingnya Kesiapan Jasmani sebelum Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah

7 hari lalu

Pentingnya Kesiapan Jasmani sebelum Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah

Jemaah diingatkan pentingnya penyiapan kondisi fisik sebelum berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji atau umrah.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

7 hari lalu

Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

Saat ini Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta sedang mengumpulkan data sebelum menggugat kampus atas kenaikan UKT ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Protes Kenaikan UKT, Mahasiswa UIN Jakarta akan Gugat Kampus ke PTUN

7 hari lalu

Protes Kenaikan UKT, Mahasiswa UIN Jakarta akan Gugat Kampus ke PTUN

Mahasiswa UIN Jakarta bakal melayangkan gugatan ke PTUN bila tuntutan atas kenaikan UKT tahun ini tak didengar kampus.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

8 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

8 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya