Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Sabtu, 5 Agustus 2023 12:25 WIB

Rumah susun di Pondok Kelapa, Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Perkembangan kota yang pesat dan semakin terbatasnya lahan mempengaruhi bentuk perumahan di perkotaan. Di tengah situasi ini, rumah susun atau rusun menjadi salah satu solusi perumahan yang semakin populer.

Rumah susun menawarkan keuntungan dalam hal lokasi strategis, aksesibilitas, dan fasilitas yang lengkap. Namun, sebelum tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi.

Dalam mengajukan permohonan untuk tinggal di rumah susun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat umum yang biasanya diterapkan oleh pengelola rumah susun.

Bagi yang ingin menyewa salah satu dari 12 rusunawa yang telah diresmikan Anies Baswedan, syaratnya adalah sebagai berikut.

  1. Harus warga DKI dan memiliki E-KTP
  2. Sudah berkeluarga
  3. Belum memiliki tempat tinggal
  4. Penghasilan di bawah UMP

Advertising
Advertising

Dokumen untuk Tinggal di Rumash Susun

Di sisi lain, berikut adalah persyaratan lainnya bagi yang ingin tinggal di rusun secara umum menurut sippn.menpan.go.id.

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP adalah salah satu dokumen pribadi yang wajib disiapkan calon penghuni. KTP digunakan sebagai bukti identitas diri yang sah dan menjadi salah satu syarat penting untuk mendaftar tinggal di rumah susun.

  1. 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Selain KTP, Kartu Keluarga (KK) juga merupakan dokumen penting yang perlu disiapkan. KK digunakan untuk melihat jumlah anggota keluarga yang akan tinggal di rumah susun.

  1. Pasfoto

Bagi yang tinggal sendiri, perlu menyertakan pasfoto ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar. Lalu untuk pasutri, wajib menyertakan 5 lembar bagi suami, dan 2 lembar bagi istri.

  1. Materai

Materai yang disebutkan dalam website Kemenpan adalah berjenis 6000.

  1. Formulir Pendaftaran

Termasuk di dalamnya formulir surat keterangan bekerja yang ditandatangani atasan dan stempel dinas.

  1. Fotokopi buku nikah bagi pasutri

Selain syarat di atas, terdapat juga dokumen lain yang mungkin diminta oleh pengelola rumah susun sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Setiap rumah susun bisa saja memiliki persyaratan yang sedikit berbeda, oleh karena itu, penting untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pengelola rumah susun terkait dokumen yang harus dipersiapkan.

Tinggal di rumah susun memberikan banyak manfaat, terutama bagi warga perkotaan yang ingin tinggal di lokasi strategis dengan akses mudah ke fasilitas umum dan pelayanan.

Dengan memahami syarat dan dokumen yang harus disiapkan, calon penghuni dapat lebih siap dan mudah dalam mengajukan permohonan tinggal di rumah susun. Rumah susun sebagai salah satu bentuk perumahan yang semakin populer, memberikan alternatif hunian yang nyaman dan terjangkau di tengah kesibukan perkotaan.

Pilihan Editor: DKI Jakarta Janji berikan Hunian Layak, Sekda: Kalau Bersedia Tinggal di Rumah Susun

Berita terkait

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

19 jam lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

2 hari lalu

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar

Baca Selengkapnya

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

5 hari lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

6 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

6 hari lalu

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

Cak Imin menyatakan secara pribadi mendukung Anies Baswedan maju sebagai Calon Gubernur di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

7 hari lalu

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

Prabowo menyatakan bakal memberi makan untuk semua anak-anak Indonesia dari daerah mana pun.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

7 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Apindo Usul Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Perkotaan, Apa Tujuannya?

9 hari lalu

Apindo Usul Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Perkotaan, Apa Tujuannya?

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan supaya Prabowo membentuk Kementerian Perumahan dan Perkotaan. Apa tujuannya?

Baca Selengkapnya

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

10 hari lalu

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

10 hari lalu

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.

Baca Selengkapnya