Breaking News: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Akibat Aniaya David Ozora

Selasa, 15 Agustus 2023 12:46 WIB

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman untuk Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara. Jaksa menilai pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora itu terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh itu kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama terdakwa Mario Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Mario Dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa tidak menemukan alasan pemaaf untuk Mario dan tidak ada yang meringankannya.

David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 akibat kepalanya ditendang berkali-kali oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Cedera otak tersebut mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi, serta kemungkinan tidak pulih 100 persen.

Sebelum dianiaya, Mario mengintimidasi David untuk push up 50 kali dan sikap taubat. Kemudian sepakan kaki Mario dilayangkan ke kepala David.

Advertising
Advertising

Berdasarkan hasil visum et repertum, David Ozora mengalami luka lecet pada pelipis di bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 sentimeter x 0,5 sentimeter, luka lecet pipi kanan ukuran 6 sentimeter x 5 sentimeter, memar pipi kanan 6 sentimeter x 5 sentimeter, robek bagian bibir bawah sisi dalam ukuran 2 sentimeter.

Mario menganiaya dengan menuding David melecehkan AG, pacar Mario (perempuan usia 15 tahun). Tuduhan itu berasal dari AG yang menyebut adanya paksaan hubungan seksual pada 17 Januari 2023 di kontrakan David.

Sebelum penganiayaan terjadi, AG menjembatani pertemuan pacarnya dengan David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar David. Mario juga mengajak Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan untuk merekam penganiayaan dengan ponsel.

Saat kejadian, AG hanya membiarkan penganiayaan itu terjadi. Dia juga terseret kasus ini dan sudah diberi hukuman 3,5 tahun penjara.

Pasca menganiaya, Mario melakukan selebrasi cetak gol 'Siuu' seperti Cristiano Ronaldo. Mario mengaku berbohong bahwa AG adalah adiknya yang dilecehkan, padahal perempuan itu adalah pacarnya.

Anak Rafael Alun Trisambodo itu juga mengaku bohong di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian soal kronologi penganiayaan. "Itu saya bikin-bikin, Yang Mulia. Saya kira-kira sendiri di situ," kata Mario di hadapan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.

Mario juga dituntut membayar restitusi untuk David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030. Jumlah itu lebih besar daripada yang diajukan ayah David sebesar Rp 52 miliar.

Jaksa menyebut apabila tidak mampu membayar, maka hukuman akan diganti dengan penjara.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar JPU Hafiz Kurniawan saat sidang tuntutan hari ini.

Jumlah itu dihitung berdasarkan biaya berobat di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. Lalu biaya transportasi keluarga selama merawat David.

Mario telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. "Saya enggak menyangka saya melakukan perbuatan sehebat itu, maksudnya dalam arti luar biasa itu menurut saya sangat di luar bayangan saya," ujar Mario saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Pilihan Editor: Sidang Tuntutan Mario Dandy Hari Ini, Penundaan Pekan Lalu Buat Ayah David Curiga

Berita terkait

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

1 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

1 hari lalu

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

1 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

1 hari lalu

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

ersangka kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

2 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

2 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

2 hari lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

3 hari lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

3 hari lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

3 hari lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya