Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Tuntutan Mario Dandy Hari Ini, Penundaan Pekan Lalu Buat Ayah David Curiga

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini. Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora itu akan sidang pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadwal sidang Mario Dandy Satriyo pukul 10.00 sampai selesai. Jadwal sidang Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pukul 11.00 sampai selesai,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Sidang tuntutan kedua terdakwa seharusnya berlangsung Kamis pekan lalu, tapi ditunda karena jaksa belum siap. Hal ini menimbulkan kekecewaan bagi keluarga David Ozora.

 

Ayah David Ozora Curiga dengan Penundaan Sidang Tuntutan Pekan Lalu

Penundaan sidang tuntutan pada pekan lalu membuat Jonathan curiga karena di saat bersamaan tim kuasa hukum dari Mario dan Shane tidak lengkap. Menurut dia, di sidang-sidang sebelumnya para penasehat hukum kedua terdakwa selalu tiba di ruang sidang sejak pagi dan lengkap.

Jonathan menduga para kuasa hukum Mario Dandy dan Shane sudah tahu sidang tuntutan akan ditunda. "Kami sebagai awam enggak terlalu ngerti hukum aja memandang bahwa ini harusnya cepat, perkara begini kok," katanya di PN Jakarta Selatan Kamis pekan lalu.

Pengurus GP Ansor itu kecewa karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan surat tuntutan terhadap Mario Dandy Satriyo. "Kecewa ya, beberapa menit lalu ketika ditanya sama temen-teman wartawan bagaimana, ya, kami optimis (terhadap tuntutan)," ujar Jonathan.

Jaksa Berdalih Sedang Sempurnakan Tuntutan

Mario Dandy dan Shane Lukas sejatinya sudah duduk di kursi pesakitan sebelum sidang dimulai pekan lalu. Keduanya duduk bersebelahan mengenakan kemeja putih dan celana panjang warna hitam.

Saat sidang baru dimulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan surat tuntutan belum siap dibacakan. "Karena kami masih melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami meminta waktu untuk hari Rabu depan," ujar jaksa saat itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono mengatakan sebaiknya persidangan ditunda bukan Rabu pekan depan, tetapi Selasa. Alasannya persidangan ini selalu digelar Selasa dan Kamis. "Jadi tuntutan akan kita tunda Selasa, 15 Agustus 2023," kata Alimin.

Dakwaan Mario Dandy

Sebelumnya jaksa mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora, 17 tahun, pada 20 Februari 2023. Jaksa menyebut penganiayaan itu dilakukan terencana dan membuat korban luka berat.

Jaksa menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 76 C, dan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwannya, jaksa mengatakan penganiayaan ini dilakukan bersama Shane Lukas dan pacarnya Mario, AG, yang masih berusia 15 tahun. Penganiayaan dilakukan setelah Mario mendapat cerita dari AG dugaan tindakan asusila David Ozora yang dulu merupakan kekasihnya.

Sementara itu, disebutkan jika Shane Lukas merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy menggunakan ponsel.

Mario Dandy diketahui sempat menyuruh David Ozora push up lalu menendang kepalanya berkali-kali. Akibatnya David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 dan diperkirakan tidak pulih 100 persen.

LPSK pun mengajukan restitusi atau ganti rugi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora Rp 120.388.911.300.

M. FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: Jokowi Video Call David Ozora Korban Mario Dandy, Bicara soal Musik Metal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

2 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.


Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

3 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) berdoa di depan jenazah almarhum Putu Satria Ananta Rustika saat berkunjung ke rumah duka di Desa Gunaksa, Klungkung, Bali, Kamis, 9 Mei 2024. Kunjungan Menteri Perhubungan ke rumah duka tersebut untuk menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga almarhum Putu Satria Ananta Rustika yang menjadi korban penganiayaan seniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.


Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

3 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.


Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

3 jam lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

ersangka kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah.


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.


Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

1 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.


Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

2 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang


4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

2 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga


5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

2 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.