TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini. Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora itu akan sidang pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadwal sidang Mario Dandy Satriyo pukul 10.00 sampai selesai. Jadwal sidang Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pukul 11.00 sampai selesai,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Sidang tuntutan kedua terdakwa seharusnya berlangsung Kamis pekan lalu, tapi ditunda karena jaksa belum siap. Hal ini menimbulkan kekecewaan bagi keluarga David Ozora.
Ayah David Ozora Curiga dengan Penundaan Sidang Tuntutan Pekan Lalu
Penundaan sidang tuntutan pada pekan lalu membuat Jonathan curiga karena di saat bersamaan tim kuasa hukum dari Mario dan Shane tidak lengkap. Menurut dia, di sidang-sidang sebelumnya para penasehat hukum kedua terdakwa selalu tiba di ruang sidang sejak pagi dan lengkap.
Jonathan menduga para kuasa hukum Mario Dandy dan Shane sudah tahu sidang tuntutan akan ditunda. "Kami sebagai awam enggak terlalu ngerti hukum aja memandang bahwa ini harusnya cepat, perkara begini kok," katanya di PN Jakarta Selatan Kamis pekan lalu.
Pengurus GP Ansor itu kecewa karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan surat tuntutan terhadap Mario Dandy Satriyo. "Kecewa ya, beberapa menit lalu ketika ditanya sama temen-teman wartawan bagaimana, ya, kami optimis (terhadap tuntutan)," ujar Jonathan.
Jaksa Berdalih Sedang Sempurnakan Tuntutan
Mario Dandy dan Shane Lukas sejatinya sudah duduk di kursi pesakitan sebelum sidang dimulai pekan lalu. Keduanya duduk bersebelahan mengenakan kemeja putih dan celana panjang warna hitam.
Saat sidang baru dimulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan surat tuntutan belum siap dibacakan. "Karena kami masih melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami meminta waktu untuk hari Rabu depan," ujar jaksa saat itu.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono mengatakan sebaiknya persidangan ditunda bukan Rabu pekan depan, tetapi Selasa. Alasannya persidangan ini selalu digelar Selasa dan Kamis. "Jadi tuntutan akan kita tunda Selasa, 15 Agustus 2023," kata Alimin.
Dakwaan Mario Dandy
Sebelumnya jaksa mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora, 17 tahun, pada 20 Februari 2023. Jaksa menyebut penganiayaan itu dilakukan terencana dan membuat korban luka berat.
Jaksa menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 76 C, dan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwannya, jaksa mengatakan penganiayaan ini dilakukan bersama Shane Lukas dan pacarnya Mario, AG, yang masih berusia 15 tahun. Penganiayaan dilakukan setelah Mario mendapat cerita dari AG dugaan tindakan asusila David Ozora yang dulu merupakan kekasihnya.
Sementara itu, disebutkan jika Shane Lukas merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy menggunakan ponsel.
Mario Dandy diketahui sempat menyuruh David Ozora push up lalu menendang kepalanya berkali-kali. Akibatnya David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 dan diperkirakan tidak pulih 100 persen.
LPSK pun mengajukan restitusi atau ganti rugi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora Rp 120.388.911.300.
M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Jokowi Video Call David Ozora Korban Mario Dandy, Bicara soal Musik Metal