5 Hal yang Memberatkan Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David Ozora

Selasa, 15 Agustus 2023 15:33 WIB

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan lima hal yang memberatkan untuk Mario Dandy Satriyo. Pelaku penganiayaan berat terencana terhadap Crystalino David Ozora ini dianggap secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana yang diperbuat.

1. Penganiayaan Sadis dan Brutal

JPU Hafiz Kurniawan mengatakan tindakan Mario menendang kepala David sangat tidak manusiawi. "Karena dilakukan secara sadis dan brutal," ujar Hafiz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

2. Korban Alami Kerusakan Otak

Tendangan ke kepala korban menyebabkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan kini amnesia. Korban masih sulit mengingat akibat cedera otak yang dialami. Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo tersebut juga mengalami masalah motorik dan terkendala saat merespons interaksi dengan orang lain.

Pada 10 Agustus lalu, ayah David, Jonathan Latumahina menyebut kondisi putranya seperti pikun. "Kalau pikun itu memang agak lama sih, karena kan belum nyambung ya seperti yang dijelaskan dokter, penghubung antara otak kanan otak kiri itu ada trauma yang sangat dalam robeknya," ujarnya.

Selanjutnya, korban kehilangan masa depan...

<!--more-->

3. Korban Kehilangan Masa Depan

Hal yang memberatkan ketiga adalah kondisi David Ozora yang sulit pulih seperti sedia kala akibat cedera otak akibat penganiayaan. Hal itu menyebabkan David kehilangan masa depannya.

Tim dokter mengatakan, David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. Kerusakan otak akibat penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo itu mengakibatkan kecil kemungkinan korban bisa pulih seperti semula.

"Kalau menurut pandangan saya dalam kasus Diffuse Axonal Injury kayak begini, ini kurang dari lima persen," kata Dokter Spesialis Saraf Rumah Sakit Mayapada Kuningan Yeremia Tatang, saat bersaksi di pengadilan pada Juli lalu.

4. Mario Dandy Berusaha Putar Balik Fakta

Hal memberatkan lainnya, Jaksa menilai perbuatan Mario memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita saat proses penyidikan di kepolisian. Mario mengaku dia telah berbohong saat pembuatan BAP.

Ketika bersaksi untuk Shane Lukas, Mario mengaku berbohong ketika dicecar oleh hakim. Mario menyatakan tidak benar Shane telah memanas-manasinya dan bertanya apa perannya ketika bertemu korban. "Saya bohong Yang Mulia," kata Mario.

5. Tidak Ada Perdamaian

"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban Crystalino David Ozora," kata Hafiz Kurniawan membacakan poin kelima.

Selain 5 hal memberatkan itu, tidak mendapatkan hal yang bisa meringankan hukumannya. Jaksa menilai tidak ada unsur pemaaf bagi terdakwa itu.

Advertising
Advertising

"Menjatuhkan pidana penjara oleh itu kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama terdakwa Mario Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur Hafiz.

Mario Dandy dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga mesti membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030.

Apabila tidak dibayar, maka jaksa menuntut tambahan hukuman untuk Mario Dandy selama tujuh tahun penjara. Jumlah restitusi tersebut berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Nilainya juga lebih besar dari yang diajukan ayah David, Jonathan Latumahina, yaitu sebesar Rp 52 miliar. Restitusi ini berdasarkan perhitungan biaya pengobatan David selama di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan, perawatan di rumah, dan transportasi keluarga David yang ikut merawat.

David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 akibat kepalanya ditendang berkali-kali oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Cedera otak tersebut mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi, serta kemungkinan tidak pulih 100 persen.

Dalam perkara ini, Mario menyuruh Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan untuk merekam penganiayaan dengan ponsel milik Mario. Anak Rafael Alun Trisambodo itu turut mengajak pacarnya inisial AG (perempuan usia 15 tahun).

Motif penganiayaan ini diduga karena Mario Dandy marah setelah AG dilecehkan oleh David. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 17 Januari 2023.

Pilihan Editor: Mario Dandy Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Jika Tidak Mampu Diganti 7 Tahun Penjara

Berita terkait

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

19 jam lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

2 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

3 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

4 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

5 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

8 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

8 hari lalu

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.

Baca Selengkapnya