TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang Mario Dandy Satriyo hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak mantan pejabat pajak itu dengan hukuman pidana penjara 12 tahun. Pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora itu juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030.
"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Pada sidang sebelumnya, ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo menyatakan tidak sanggup membayar restitusi Rp 120 miliar untuk korban penganiayaan putranya itu. Dalam surat kepada majelis hakim, Rafael beralasan hartanya telah dibekukan KPK karena dugaan gratifikasi.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Mario Dandy secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Mario dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan Mario Dandy Dianggap Sadis dan Brutal
Hafiz mengatakan perbuatan Mario sangat tidak manusiawi, sadis dan brutal. Penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak dan amnesia.
"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban Crystalino David Ozora. Terdakwa berusaha memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada proses penyidikan," kata Hafiz.
Jaksa juga mengatakan tidak ada perdamaian antara Mario dengan keluarga korban. Akibat dari semua itu, jaksa tidak melihat adanya hal-hal yang meringankan bagi Mario.
"Hal yang meringankan, nihil," tutur Hafiz.
Penganiayaan Sudah Direncanakan
Jaksa menganggap tindak pidana penganiayaan berat ini sudah direncanakan oleh Mario. Modus mengembalikan kartu pelajar dari AG kepada David hanya alibi agar Mario bisa bertemu dan menganiaya David.
Akibat penganiayaan berat itu, David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. Kepala anak petinggi GP Ansor itu ditendang berkali-kali oleh Mario pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Cedera otak tersebut mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi, serta kemungkinan tidak pulih 100 persen.
Teman Mario Dandy, Shane Lukas juga ikut terjerat kasus penganiayaan itu. Shane dianggap terlibat karena merekam penganiayaan dengan ponsel Mario.
Pilihan Editor: Pengacara Sebut Biaya Terapi David Ozora, Korban Penganiayaan Mario Dandy, Rp 1 Miliar Tiap 6 Bulan