Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy Dirasa Sudah Adil, Pengacara David: Perbuatannya Brutal

Rabu, 16 Agustus 2023 09:56 WIB

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Mellisa Anggraini, menilai tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo sudah adil bagi korban. Dia mengapresiasi tuntutan tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi kepada kejaksaan telah membuat tuntutan yang luar biasa, mengakomodir seluruh keadilan baik sebagi korban, maupun bagi masyarakat," kata Mellisa usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Mario dituntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 120,38 miliar. Pembacaan tuntutan itu berlangsung di PN Jaksel kemarin. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar hukuman kurungan ditambah tujuh tahun apabila Mario tak sanggup membayar restitusi.

Dari pantauan Tempo, Mellisa dan perwakilan keluarga David tampak bertepuk tangan setelah jaksa selesai membacakan tuntutan. Dia menyebut, perbuatan Mario sangat brutal.

Sebab, David kini menderita diffuse axonal injury stage 2 atau cedera otak akibat dianiaya Mario pada 20 Februari 2023. "Ketika dilakukan perbuatan pidana yang sungguh brutal, kejam, biadab, kemudian ketika masa depannya tidak dikembalikan," ucap Mellisa.

Advertising
Advertising

Seorang JPU, Hafiz Kurniawan, menyampaikan ada lima poin yang memberatkan Mario. Pertama, terdakwa kasus penganiayaan itu melakukan perbuatan sadis dan brutal.

Kedua, Mario telah membuat David Ozora mengalami kerusakan otak dan kini amnesia. Ketiga, terdakwa membuat David kehilangan masa depannya. Keempat, Mario Dandy berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita saat proses penyidikan di kepolisian.

"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban Crystalino David Ozora," kata Hafiz saat membacakan poin kelima tuntutan di ruang sidang.

Pilihan Editor: Tak Keberatan Tergusur PIK 2, Warga Kampung Tanah Preman: Kami Sudah Lelah

Berita terkait

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

2 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

3 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

4 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

7 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

7 hari lalu

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

7 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.

Baca Selengkapnya