Pihak-pihak yang Meragukan Efektivitas 4 in 1 untuk Atasi Polusi Udara Jakarta
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Minggu, 20 Agustus 2023 12:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya melontarkan rencana pemberlakuan kebijakan 4 in 1 usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Negara tentang polusi udara di Jabodetabek.
"Utilitas kendaraan ini banyak yang menggunakan satu orang atau maksimal dua orang, maka dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 itu jadi 4 in 1. Jadi katakan lah yang dari Bekasi, Tangerang, Depok, mereka bersama ke kantor gantian mobilnya, sehingga jumlahnya menurun," kata Budi Karya di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2023.
Sistem 3 in 1 yang sempat masif diterapkan di Jakarta pada beberapa tahun lalu merupakan sistem pembatasan mobil dengan kriteria mobil diizinkan melintas di kawasan tertentu jika digunakan minimal oleh tiga orang dalam waktu yang bersamaan.
Namun, rencana ini diragukan efektivitasnya oleh sejumlah pihak. Berikut beritanya dihimpun Tempo.
MTI: tak efektif jika tak ada penambahan moda transportasi
Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan sistem 4 in 1 tidak efektif jika tidak dilakukan penambahan moda transportasi di wilayah Bodetabek. “Jadi di transportasi itu ada istilah transport human management ada namanya push and pull strategy,” kata Djoko pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Joko mengatakan seharusnya pemerintah melakukan penambahan transportasi umum di Bodetabek agar pekerja bisa menggunakan kendaraan umum menuju tempat kerjanya di Jakarta.
“Ada anggarannya, cuma alokasinya itu tidak tepat sasaran. Itu masalahnya,” ucapnya. <!--more-->
Djoko menilai transportasi umum di Jakarta sudah ideal. Namun banyaknya kendaraan dari luar Jakarta, termasuk seperti sepeda motor membuat kemacetan.
“Masalah di Bodetabek yang kerja di Jakarta karena mereka tidak ada angkutan umumnya. Akhirnya bawa mobil sendiri dan itu jadi beban,” tuturnya.
Joko membandingkan, dulu angkutan umum lebih banyak namun sekarang tidak ada. Ia menilai penambahan angkutan umum bisa menjadi alternatif masyarakat tidak usah pakai mobil namun akan beralih ke kendaraan umum.
“Jadi akar masalahnya di hulunya. Mau 3 in 1, 4 in 1, ganjil genap nanti polanya gitu terus,” ucapnya.
Selain 4 in 1, Djoko juga menilai pengetatan uji emisi untuk atasi kemacetan dan polusi udara tidak akan berhasil. “Itu sudah lama juga. Sediain dulu angkutan umum intinya itu dulu. Kendaraan di Indonesia kita terlalu banyak,” ucapnya.
Anggota DPRD DKI: bisa timbulkan masalah baru
Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono juga meragukan efektivitas sistem 4 in 1 untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
"Ya enggak efektif, 3 in 1 sudah berjalan. Faktanya kan enggak berdampak yang positif," kata Gembong Warsono kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023, seperti dikutip dari Antara.
Politikus PDIP itu menilai rencana penerapan sistem pembatasan kendaraan 4 in 1 tidak berdampak positif. Bahkan sistem itu bisa mengundang joki dan menimbulkan masalah baru.<!--more-->
Pemprov DKI lebih baik kaji ruas jalan hingga jumlah kendaraan
Gembong mengatakan, Pemprov DKI Jakarta lebih baik mengkaji ruas jalan hingga jumlah kendaraan untuk mencari solusi atas masalah polusi udara. “Harus dihitunglah ruas jalan dengan jumlah kendaraan. Ambil kebijakan yang selaras dengan kajian itu,” katanya.
Dia mengingatkan rencana penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) juga harus diimbangi dengan fasilitas transportasi publik yang memadai.
“Pajak yang dibayarkan seharusnya untuk perbaikan transportasi publiknya. Artinya retribusi yang diterima dari pendapatan jalan berbayar itu betul-betul untuk publik,” katanya.
Akan ada joki
Penolakan terhadap rencana 4 in 1 juga disampaikan anggota DPRD DKI Dimaz Raditya. “Saya sangat menolak karena akan ada lagi joki untuk mengakali aturan tersebut,” ujarnya.
Menurut Dimaz, sistem 4 in 1 bukanlah solusi. Dia lebih setuju uji emisi perlu ditegaskan dengan memberikan sanksi kepada para pelanggar.
“Karena masyarakat jadi terpaksa untuk melakukan hal yang tidak melanggar undang-undang, seperti uji emisi karena kalau mobil- motor tidak dirawat itu kan yang menyebabkan polusi,” katanya.<!--more-->
Polda Metro Jaya masih kaji
Sementara itu, Polda Metro Jaya belum berdiskusi dengan pemangku kepentingan lain soal kebijakan 4 in 1 untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan, belum ada pembahasan secara teknis dan masih pengkajian.
"Belum didiskusikan dengan stakeholder terkait itu, baru salah satu saran dan masukan," ujar Doni di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 Agustus 2023.
Waktu penerapan kebijakan itu juga belum dipastikan kapan dilaksanakan. Doni belum bisa menyatakan kebijakan ini sebagai solusi mengatasi kemacetan atau mengurangi polusi.
"Semua kaitan dengan masalah kemacetan dan polusi udara dari kemacetan masih dikaji," ujarnya.
Heru Budi akan membahas
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga akan mengkaji usulan sistem 4 in 1. Kebijakan itu juga untuk mengatasi kendaraan yang turut menyumbang polusi udara di Jakarta.
Heru juga belum bisa menyatakan kebijakan ini menjadi solusi yang efektif mengurangi polusi udara. "Iya, nanti dibahas, sekitar dua minggu lagi," kata Heru di Balai Kota, Selasa 15 Agustus 2023.
DESTY LUTHFIANI | CLARA MARIA TJANDRA | M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Sederet Permintaan Politikus PDIP ke Pemprov DKI soal Buruknya Kualitas Udara Jakarta