Konsumen Laporkan Pemilik Produk Nabidz Wine ke Polda Metro Jaya: Barang Haram Dibilang Halal

Kamis, 24 Agustus 2023 10:12 WIB

Muhamad Adinurkiat.H (kiri) dan kuasa hukumnya Sumadi Atmadja membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan wine halal, Rabu, 23 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan pembuat sekaligus pemilik produk Nabidz Wine inisial BY ke Polda Metro Jaya. Konsumen Nabidz Wine ini merasa tertipu lantaran minuman yang dibelinya itu diduga mengandung alkohol.

“Kenapa barang haram dibilang halal, itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Agustus 2023.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah memberikan sertifikasi halal untuk Nabidz Wine. Akan tetapi, wine ini kemudian ditetapkan sebagai produk haram karena mengandung alkohol.

Terlapor, lanjut Adi, adalah teman dekatnya yang telah menawarkan produk wine tersebut. Mereka sudah kenal sejak lama, lalu Adi ditawarkan wine yang diklaim tak beralkohol.

Adi mengaku sempat curiga karena terdapat buih-buih dalam minuman Nabidz Wine yang sudah lama disimpannya. Kepada Adi, terlapor menjelaskan, buih itu adalah spora. Adi menyebut, wine berbuih ini terasa seperti minuman keras alias miras.

Advertising
Advertising

Akan tetapi, terlapor terus meyakinkan Adi bahwa minuman tersebut tetap halal dikonsumsi. “Kalo masalah khamr itu sudah jelas haram. Patokan kami ke MUI, apalagi hari ini MUI sudah mengeluarkan berita bahwa Nabidz Wine itu haram,” ucap Adi.

Dia melanjutkan, dirinya sudah membeli produk Nabidz Wine sebanyak 12 kali. Adi tergiur dengan iming-iming produk halal yang muncul sejak 2022 itu. Dia harus merogoh kocek Rp 250 ribu untuk membeli satu botol Nabidz Wine via daring.

“Saya merasa sudah berdosa untuk meminum ini, yang kedua ada orang-orang yang saya pengaruhi untuk meminum ini,” tutur Adi.

Pengacara Adi, Sumadi Atmadja, menambahkan bahwa kliennya telah mengetes kandungan minuman Nabidz Wine di Halal Corner. “Ternyata hasilnya ada kandungan alkohol 8,8 persen,” ujar Sumadi dalam kesempatan yang sama.

Karena itulah, Adi merasa telah mengalami kerugian materiil. Fatwa MUI juga memperkuat bukti bahwa Nabidz Wine tergolong produk haram.

Fatwa MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan produk Nabidz wine haram. Dasarnya adalah temuan dari tiga laboratorium yang melaporkan ke MUI bahwa kadar alkohol minuman itu melampaui standar.

“Dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim, ” ujar Niam dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Agustus 2023.

Menurutnya, proses pemberian sertifikasi halal Nabidz wine bermasalah. Proses sertifikasi ternyata melalui prosedur self declare dari Kementerian Agama atau Komite Fatwa Halal Kementerian Agama.

DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: Siap Tilang Emisi Mulai 26 Agustus 2023, Polda Metro Jaya: Denda Maksimal

Berita terkait

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

1 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

1 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

2 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

4 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

5 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

6 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

6 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

6 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

6 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

6 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya