Polusi Udara Jakarta, Politikus PDIP Usul Ganjil Genap Mobil Berlaku 24 Jam
Reporter
Antara
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Kamis, 24 Agustus 2023 14:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pekerjaan Umum DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyarankan kebijakan ganjil genap kendaraan diterapkan 24 jam penuh untuk menjaga kualitas udara Ibu Kota.
"Pemerintah provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/ WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023 dikutip dari Antara.
Ida menuturkan sebaiknya jam tertentu ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.
Politikus PDIP ini menilai sarannya bisa dilakukan jika terbukti mengurangi kemacetan serta polusi udara. "Karena kami sama-sama mendengar polusi udara terbanyak disumbangkan oleh kendaraan bermotor," katanya.
Ida menyatakan anggaran untuk penanganan ini, bisa memakai alokasi pos belanja tidak terduga (BTT). "Yang dulu dimanfaatkan untuk penanganan dan pencegahan penularan COVID-19," katanya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi nilai BTT Pemprov DKI Jakarta pada 2023 dari Rp648,5 miliar menjadi Rp868,5 miliar.
<!--more-->
Ganjil Genap Tetap Berlaku saat KTT ASEAN
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor tetap berlaku selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023.
Kebijakan ganjil genap diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Berikut 26 titik yang masuk kawasan ganjil genap di DKI Jakarta: Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan dan Jalan Kyai Caringin.
Juga, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro dan Jalan Kramat Raya.
Serta, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.
<!--more-->
Tekan Polusi Udara, DKI Mulai Berlakukan Tilang Uji Emisi Kendaraan
Lama tak ada kabarnya, tilang uji emisi mulai diuji coba seiring dengan polusi udara Jakarta yang meningkat beberapa waktu belakangan ini.
"Rencana pada Jumat 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.
Nantinya, sepekan kemudian, atau pada 1 September 2023, penerapan bukti pelanggaran atau tilang uji emisi akan diberlakukan secara massif.
Asep mengatakan, DLH DKI Jakarta akan bekerja sama dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Polisi Militer (POM) TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pelaksanaan tillang uji emisi. "Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP (standard operating procedur) dan teknisnya," ujar Asep.
Tilang nantinya dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) dari unsur pemerintah daerah dan TNI-Polri, dengan anggota sekitar 125 orang.
Lebih lanjut, Asep menyebut razia terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta akan digelar paling sedikit satu pekan sekali.
"Ada beberapa tempat yang ramai. Jadi, paling tidak minimal satu kali dalam satu minggu di beberapa lokasi dan wilayah," kata Asep.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta pada 2022 sekitar 26 juta.
Pilihan Editor: Daftar 29 Jalan Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif Saat KTT ASEAN 2023 di Jakarta