Adinurkiat Kasuskan Nabidz Wine ke Polda Metro, Merasa Berdosa Ikut Pengaruhi Orang Lain untuk Minum

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 24 Agustus 2023 14:41 WIB

Muhamad Adinurkiat.H (kiri) dan kuasa hukumnya Sumadi Atmadja membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan wine halal, Rabu, 23 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - Muhamad Adinurkiat mengakui kesalahannya karena ikut mengajak orang lain untuk minum produk Nabidz Wine. Dia juga merasa tertipu karena minuman itu memiliki kandungan alkohol dan dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Saya merasa sudah berdosa untuk meminum ini, yang kedua ada orang-orang yang saya pengaruhi untuk meminum ini. Juga saya ingin ujah di hadapan Allah, itu yang pertama,” ujar Adi di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Agustus 2023.

Kecurigaannya timbul pertama kali saat hendak minum wine tersebut yang sudah disimpan lama. Ternyata ada buih-buih yang disebut BY (pemilik Nabidz Wine) sebagai spora, saat diminum juga terasa seperti minuman keras.

Adi terus diyakinkan bahwa minuman itu tetap halal dikonsumsi. “Kalo masalah khamr itu sudah jelas haram. Patokan kita ke MUI (Majelis Ulama Indonesia). Apalagi hari ini MUI sudah mengeluarkan berita bahwa Nabidz Wine itu haram,” kata Adinurkiat.

Sumadi Atmadja, pengacara dari Adi, menuturkan kliennya melakukan tes kandungan alkohol di Halal Corner. Tes itu berangkat dari keraguan sang klien terhadap produk minuman tersebut.

Advertising
Advertising

“Terus jadi kan di Halal Corner ini dites wine di sini, ternyata hasilnya ada kandungan alkohol 8,8 persen,” ujar Sumadi dalam kesempatan yang sama.

Karena merasa dibohongi, Adi melaporkan BY ke Polda Metro Jaya kemarin sore. Saat melapor, Adi ditemani oleh tim pengacaranya dan membawa sebuah botol Nabidz Wine.

Minuman itu habis dikonsumsi oleh pelapor karena merasa halal. Adi sudah membeli 12 botol yang harganya Rp 250 ribu per botol.

Dari label pada botol itu, terdapat logol ‘Halal Indonesia’ yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Tidak tertulis keterangan komposisi pada label minuma itu.

“Tapi dia (BY) ada pelanggaran gitu ya. Awal dia menjual ini dia cerita alkoholnya nol persen,” tutur Sumadi Atmadja.

MUI telah menyatakan produk tersebut haram berdasarkan uji dari tiga laboratorium yang dianggap kredibel, karena terbukti mengandung alkohol. Sertifikasi halal itu ternyata diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui prosedur self declare Komite Fatwa Halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencabut sertifikat halal untuk produk Nabidz. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan, pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk itu.

Ternyata BY dan pendamping Proses Produk Halal (PPH) inisial AS diduga sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu," kata Aqil dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Agustus 2023.

Aqil Irham menyatakan BPJPH telah memberikan sanksi kepada AS dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH. Pelanggaran itu diduga adanya pembiaran proses fermentasi dalam pembuatan Nabidz Wine.

Semestinya proses self declare dihentikan dan menyarankan pemilik produk untuk mendaftar sertifikasi halal reguler. “Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” tutur Aqil.

DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: Konsumen Laporkan Pemilik Produk Nabidz Wine ke Polda Metro Jaya: Barang Haram Dibilang Halal

Berita terkait

Tips Mencegah Kanker Rongga Mulut

18 jam lalu

Tips Mencegah Kanker Rongga Mulut

Kebersihan mulut yang tidak terjaga bisa membuat bakteri berkembang di dalam rongga mulut dan meningkatkan peluang terjadinya kanker rongga mulut

Baca Selengkapnya

LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

2 hari lalu

LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

Kontaminasi dari lingkungan bisa sebabkan zat haram masuk. Sertifikasi halal suatu produk bisa meningkatkan rasa aman konsumen.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

6 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

6 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

Pasar Kuliner Labuan Bajo Menjadi Zona Halal

8 hari lalu

Pasar Kuliner Labuan Bajo Menjadi Zona Halal

LPPOM MUI memasang plang sertifikasi halal di kawasan Pasar Kuliner Labuan Bajo.

Baca Selengkapnya

Inilah 8 Penyebab Pikun Datang Lebih Cepat

9 hari lalu

Inilah 8 Penyebab Pikun Datang Lebih Cepat

Pikun diartikan sebagai penurunan fungsi bagian luar jaringan otak atau cortex yang menyebabkan penurunan intelektual.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

11 hari lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

14 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Kisah Jendela Wine di Restoran-restoran di Italia, Digunakan untuk Social Distancing pada Abad ke-15

14 hari lalu

Kisah Jendela Wine di Restoran-restoran di Italia, Digunakan untuk Social Distancing pada Abad ke-15

Jendela wine diperkenalkan pada 1600-an, pada saat wabah bubonic menyebar ke seluruh Florence. Kembali populer saat pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Selain Ikan Tongkol, Ini Daftar Makanan yang Perlu Dihindari Penderita Asam Urat

16 hari lalu

Selain Ikan Tongkol, Ini Daftar Makanan yang Perlu Dihindari Penderita Asam Urat

Tak hanya ikan tongkol, berikut daftar makanan lain yang perlu dihindari bagi penderita asam urat.

Baca Selengkapnya