JPU Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy, Minta Hakim Memvonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

Kamis, 24 Agustus 2023 19:55 WIB

Terdakwa Mario Dandy menjalani sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda sebesar 120 miliar, pada pleidoinya Mario meminta maaf krpada David Ozora atas penganiayaan yang dilakukanya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan replik menolak pleidoi atau nota pembelaan Mario Dandy Satriyo, selain itu jaksa juga menyampaikan tanggapan mengenai bantahan soal restitusi.

“Kami selaku JPU menyatakan bantahan atas nota pembelaan tim Penasihat Hukum yang membantah surat tuntutan kami menuntut terdakwa membayar Rp 120 Miliar kepada anak korban diganti penjara selama 7 tahun,” kata jaksa dalam persidangan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2024.

Menurutnya bantahan itu berdasarkan perhitungan restitusi oleh LPSK, sehingga sanggahan kuasa hukum Mario Dandy dalam sidang pleidoi dinyatakan ditolak.

Sebelumnya, dalam sidang pihak Dendy menyatakan sanggahan antara lain perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dianggap tidak sah, tidak berdasar, salah, keliru dan tidak menggambarkan proyeksi kesehatan anak korban. Namun, bantahan itu turut disangkal oleh JPU.

“Penuntut umum menyangkal tuduhan tersebut pada peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara permohonan restitusi,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan perhitungan restitusi oleh LPSK sudah sesuai dengan Perma tersebut. Pengajuan restitusi telah mengacu pada proyeksi pemulihan medis dari Rumah Sakit Mayapada tempat David Ozora dirawat, situs website halodoc.com tentang Diffuse Axonal Injury dan situs website badan statistik tentang angka harapan hidup menurut provinsi dan jenis kelamin pada 2022.

Menurutnya, pendapat kuasa hukum soal restitusi tidak dapat diganti pidana juga ditolak oleh JPU karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia.

“Kami penuntut umum berpendapat bahwa pleidoi penasihat hukum harus dikesampingkan,” tuturnya.

Dia menilai uraian pleidoi yang disampaikan penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

“Penuntut umum memohon untuk menolak seluruh pleidoi dan menjatuhkan tuntutan sebagaimana yang sudah dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023,” katanya.

Pada 15 Agustus 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, dihukum 12 tahun penjara dan mewajibkan membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030 atau jika dibulatkan Rp 120 miliar.

Pilihan Editor: Tolak Pleidoi Mario Dandy, JPU: Parsial dan Tak Gambarkan Fakta

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

2 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

4 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

6 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

9 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya