TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2023. Agendanya adalah mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum atas pleidoi Mario Dandy yang dituntut jaksa agar dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp120.388.911.030
Mario Dandy kembali hadir di persidangan dengan baju dan masker hitam. Sidang sempat mundur dari jadwal semula pukul 10 WIB dan baru dimulai pukul 11.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan mengatakan kepada majelis hakim menolak pleidoi yang diajukan Mario Dandy. Jaksa juga membantah seluruh argumen dari Mario Dandy maupun tim penasihat hukumnya karena menilai yang disampaikan hanya penggalan atau potongan kejadian yang sifatnya parsial.
“Keterangan para saksi dan para ahli hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya,” kata jaksa.
Dalam sidang pleidoi yang lalu Mario Dandy menyatakan antara lain jaksa luput memperhatikan kalau dirinya sebelumnya tak pernah terjerat kasus hukum apapun. Dalam penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, anak pejabat pajak ini menyadari emosinya tidak stabil dan tidak memikirkan dampak jangka panjang atas perbuatannya.
Mario Dandy juga menebar maaf kepada David Ozora, Shane Lukas yang menjadi terdakwa bersama dirinya, juga Ag yang telah divonis penjara karena ikut terseret dalam kasus ini.
Pilihan Editor: Begini Kasus Mahasiswi Bajak Pengiriman Paket Shopee Express dan Raup iPhone, MacBook, serta iPad, Bisa Terungkap