TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menyesal ikut dengan Mario Dandy Satriyo untuk menganiaya David Ozora. Dia merasa ikut menjadi korban saat penganiayaan berat itu terjadi pada 20 Februari 2023.
"Karena dari apa yang saya renungi dan saya dengar selama proses persidangan ini, saya sama sekali tidak mengetahui banyak masalah antara Mario, Agnes, Amanda, dan David, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu," ujar Shane saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.
Sebelum penganiayaan terjadi, Mario mengajak Shane untuk ikut bersamanya. Di dalam mobil ada juga AG, 15 tahun, pacar Mario. Lalu AG bercerita bahwa telah dilecehkan oleh David Ozora.
Mario pun mengajak David bertemu dengan modus AG akan mengembalikan kartu pelajar. Kemudian mereka bertemu David di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Entah apa yang menyebabkan saya seolah-olah terhipnotis dan baru sadar untuk melerai dan menghalau, menghentikan Mario melakukan tindakan penganiayaan selanjutnya," kata Shane Lukas.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Saat tendangan pertama Mario, Shane tidak segera mencegah temannya. Dia justru membiarkan korban teraniaya hingga koma.
Akibat penganiayaan berat tersebut, David saat ini mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 atau cedera otak. Korban diperkirakan tidak bisa pulih 100 persen hingga usia senjanya.
Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas lima tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030, tetapi ayahnya menyatakan tidak sanggup melunasi.
Selanjutnya, Shane justru meminta putusan bebas kepada hakim dalam kasus Mario Dandy ini. "Namun apabila majelis hakim Yang Mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya," tutur Shane Lukas.
Pilihan Editor: Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa