TEMPO.CO, Jakarta - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menangis ketika mengungkapkan penyesalannya ikut menganiaya Crystalino David Ozora pada 20 Februari 2023. Teman Mario Dandy Satriyo ini meminta dibebaskan atas segala tuntutan.
"Namun, apabila majelis hakim Yang Mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya," ujar Shane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.
Pernyataan itu dia sampaikan karena merasa selama persidangan bersikap kooperatif dan jujur. Selain itu karena dia tidak merasa ikut serta merencanakan penganiayaan David Ozora.
Saat disuruh merekam oleh Mario, Shane mengklaim tidak tahu temannya itu akan menendang kepala David. "Saya hanya mengetahui dari apa yang Mario cerita tentang pacar yang dilecehkan oleh seseorang kepada saya," tutur Shane Lukas.
Kasus ini berawal dari pengakuan AG, pacar Mario Dandy, jika pernah dilecehkan oleh David. Mario juga menerima informasi dari mantannya, Anastasia Pretya Amanda, tentang keberadaan AG yang diduga sedang bersama David. Hingga akhirnya Mario membahas masalah ini dengan Shane Lukas dan mengajaknya menemui David.
Shane mengklaim tidak mengetahui persoalan sebenarnya yang terjadi antara Mario Dandy, AG, Amanda, dan David Ozora. Dia hanya mendapatkan cerita dari AG dan Mario soal dugaan pelecehan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane lima tahun penjara. Teman dari Mario itu juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030.
Apabila tidak membayar, maka akan diganti tambahan enam bulan penjara. Ayah Shane Lukas telah menyatakan tidak sanggup membayar besaran ganti rugi tersebut.
Tapi dalam pleidoi pribadinya, Shane tidak menyinggung perihal restitusi. Dia hanya menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarganya dan keluarga David.
"Biarlah kejadian ini menjadi pelajaran yang amat berharga bagi hidup saya dan menjadikan saya orang yang lebih baik lagi ke depannya," kata Shane Lukas.
Pilihan Editor: Mario Dandy Mengaku Tak Punya Harta dan Penghasilan, akan Bayar Restitusi Semampunya