Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Pelaku di Kasus Jessica Iskandar, Apa Itu?
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Sabtu, 26 Agustus 2023 20:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Christopher Stefanus Budianto. Orang itu diduga sebagai pelaku penggelapan satu unit mobil bernomor B 73 DAR milik artis Jessica Iskandar.
"Red notice terhadap tersangka CSB, penerbitannya telah diterima dari Interpol kepada penyidik pada 4 Agustus 2023," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan pada tanggal 27 Oktober 2022. Christopher telah menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Trunoyudo menjelaskan, keberadaan tersangka saat ini berada di luar negeri. Data pelaku terdeteksi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Maka penyidik telah berkoordinasi dengan Divhubinter dan melakukan gelar perkara yang kemudian diteruskan ke Set NCB Interpol untuk penerbitan red notice," katanya.
Polisi tunggu koordinasi
Saat ini, Polda Metro Jaya masih menunggu koordinasi untuk pencarian dan penyerahan pelaku. Penangkapan dan penyerahan berdasarkan kewenangan dan otoritas negara yang ditempati Christopher Stefanus.
"Penyidik selalu intens komunikasi dengan pihak kuasa hukum Jessica Iskandar setiap langkah dan perkembangan proses penyidikan sampai saat ini," tutur Trunoyudo.
Kasus Jessica Iskandar mendapat perhatian
Jessica Iskandar telah meminta atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui dua unggahan di akun Instagram-nya. Dia juga membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Instagram.
Dia bercerita bahwa perkaranya sudah berlangsung selama satu tahun. Saat itu, kata Jessica, Christopher menipu sebanyak Rp 9,8 miliar dengan kedok penyewaan mobil.
"Sudah banyak tenaga, waktu, dan biaya yang saya keluarkan. Berharap bisa mendapatkan keadilan dari hukum di Indonesia," tulis Jessica Iskandar di unggahan akun Instagram-nya, 3 Juni 2023.<!--more-->
Apa itu Red Notice?
Mengutip dari laman Interpol, Red Notice adalah permintaan negara anggota Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
2 Jenis informasi utama dalam Red Notice
Red Notice berisi dua jenis informasi utama, yakni:
- Informasi untuk mengidentifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kebangsaan, warna rambut dan mata, foto dan sidik jari jika tersedia.
- Informasi yang berkaitan dengan kejahatan yang dicari, biasanya dapat berupa pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak atau perampokan bersenjata.
Red Notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota dan harus mematuhi Konstitusi dan Aturan Interpol. Sebagai catatan, Red Notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional. Saat ini, ada sekitar 69.270 Red Notice yang valid, sekitar 7.500 di antaranya bersifat publik.
Red Notice dikeluarkan untuk buronan yang dicari baik untuk penuntutan atau untuk menjalani hukuman. Hal ini mengikuti proses peradilan di negara yang mengeluarkan permintaan tersebut. Red Notice tidak hanya bisa diajukan oleh negara asal buronan tersebut, tetapi juga negara tempat kejahatan itu dilakukan. Buronan yang masuk dalam Red Notice harus dianggap tidak bersalah karena masih berupa sangkaan hukum sampai adanya putusan dari pengadilan.
Syarat khusus publikasi Red Notice
Terdapat persyaratan khusus untuk publikasi Red Notice yang tertuang dalam Pasal 83 Aturan Interpol tentang Pemrosesan Data (RPD). Pasal tersebut berbunyi bahwa Red Notice hanya dapat diterbitkan jika pelanggaran yang bersangkutan merupakan kejahatan hukum biasa yang serius. Jenis kejahatan yang tidak diterbitkan Red Notice meliputi kategori berikut:
- Pelanggaran yang menimbulkan isu kontroversial terkait norma perilaku atau budaya di berbagai negara;
- Pelanggaran yang berkaitan dengan masalah keluarga/pribadi;
- Tindak pidana yang berasal dari pelanggaran undang-undang atau peraturan yang bersifat administratif atau yang berasal dari perselisihan pribadi, kecuali jika tindak pidana tersebut ditujukan untuk memudahkan tindak pidana berat atau diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorganisir.
M FAIZ ZAKI | HATTA MUARABAGJA
Pilihan Editor: Alasan Pleidoi Shane Lukas Ditolak JPU, Kuasa Hukum Bakal Lakukan Ini