Polemik Kendaraan Bermotor jadi Biang Polusi Udara Jakarta, Berapa Jumlahnya?
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Sabtu, 26 Agustus 2023 21:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto sempat mengatakan bahwa sumber polusi udara terbesar di Ibu Kota berasal dari kendaraan bermotor, yaitu dari sektor transportasi hampir 67 persen.
“Itu menandakan bahwa memang sudah seharusnya warga Jakarta aware terhadap kondisi kendaraannya,” kata Asep saat ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Juni 2023.
Anak buah Heru Budi itu pun mengimbau warga untuk melakukan uji emisi dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan. Bahkan ia menyarankan untuk pindah ke sarana transportasi publik. Ia mengklaim sarana transportasi umum di Jakarta cukup memadai.
Gaikindo: kenapa baru ribut sekarang?
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) angka bicara soal kendaraan bermotor yang disebut jadi biang kerok polusi udara di Jakarta. Menurut Gaikindo, emisi gas buang kendaraan ini sudah dikendalikan sejak lama.
"Itu sudah dikendalikan, sudah lama, kenapa baru ribut sekarang?" kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 25 Agustus 2023.
Gaikindo klaim sudah patuhi ketentuan pemerintah
Menurut Kukuh, Gaikindo sebagai asosiasi kendaraan bermotor, khususnya mobil, sudah mematuhi ketentuan pemerintah yang tercantum dalam Permen LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 yang diterbitkan tanggal 10 Maret 2017. Regulasi tersebut mengatur soal syarat kendaraan bermotor yang diproduksi atau dijual di Indonesia harus memenuhi standar emisi Euro 4.
"Itu sudah diikuti dari tahun 2018," ujar Kukuh. Namun, menurutnya, untuk mencapai hasil optimal, bukan hanya kendaraannya saja yang harus dicermati, tetapi juga bahan bakarnya.
Menurut Kukuh, mobil Euro 4 harus menggunakan bahan bakar dengan nilai oktan atau research octane number (RON) di atas 92 dan kadar sulfurnya harus di bawah 50 bpm. Adapun, standar bahan bakar untuk mobil Euro 4 menurutnya adalah Pertamax Turbo.
"Kalau bahan bakarnya enggak sesuai walaupun mobilnya bagus, ya tidak menghasilkan emisi gas buang yang bagus, akibatnya polusi," jelasnya.<!--more-->
Gaikindo sebut polusi udara dihasilkan dari berbagai sumber
Sebelumnya, Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan bahwa polusi udara yang terjadi dihasilkan dari berbagai macam sumber, mulai dari kendaraan bermotor hingga pabrik-pabrik yang beroperasi.
"Karena yang menghasilkan polusi itu bukan yang namanya mobil saja, tapi yang namanya sepeda motor juga, pabrik-pabrik juga," kata Nangoi di GIIAS 2023, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Nangoi menilai bahwa pemerintah punya strategi untuk kendaraan bermotor ditingkatkan emisi gas buangnya agar lebih bersih. Salah satunya adalah dengan menggunakan standar emisi mesin Euro 4.
"Saat ini kita sudah masuk Euro 4. Nah, Euro 4 itu tentunya mobil harus siap bahan bakarnya, kemudian maintenance mobil itu juga harus berjalan dengan baik, kalau enggak, ya enggak bisa berjalan dengan baik," jelasnya.
Gaikindo menegaskan bahwa mobil yang dipasarkan di Tanah Air saat ini sudah memenuhi persyaratan emisi Euro 4. Hanya saja, Nangoi masih mempertanyakan soal ketersediaan bahan bakar dan maintenance untuk kendaraan Euro 4 ini.
"Yang pasti kami punya mobil sudah memenuhi syarat. Anda jawab sendiri mengenai bahan bakarnya, mengenai maintenance, apakah sudah sesuai syarat," ujarnya.<!--more-->
Polda Metro: Kendaraan di Jakarta Capai 23 Juta
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai 23 juta. Data itu tercatat di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya.
"Kurang lebih ada 2-3 persen kenaikan tiap tahun," ujar Doni di Polda Metro Jaya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Dia menyebut kenaikan jumlah kendaraan bergantung pada keadaan ekonomi negara. Penentuannya adalah daya beli masyarakat yang tinggi, apabila perekonomian semakin membaik.
Kenaikan jumlah kendaraan mempengaruhi kepadatan lalu lintas di jalanan. Selain menyebabkan kemacetan, peningkatan jumlah kendaraan juga berkontribusi pada polusi udara karena emisi gas buang kendaraan.
Untuk mengurangi polusi udara yang bersumber dari emisi gas buang kendaraan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggiatkan uji emisi setiap kendaraan untuk menekan polusi udara.
Polda Metro berlakukan tilang uji emisi
Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan tilang uji emisi pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada 26 Agustus 2023. Penindakan pelanggaran ini mengacu ke Pasal 285 ayat (1) dan 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Doni Hermawan mengimbau agar masyarakat juga memperhatikan kondisi kendaraan bermotornya dan segera uji emisi. "Kendaraan bermotor melakukan service secara rutin itu juga memastikan bahwa kendaraannya layak jalan," katanya.
Hari ini, kepolisian mulai sosialisasi soal uji emisi di enam titik. Polda Metro Jaya akan menilang kendaraan yang belum lulus uji emisi dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
"Pelaksanaan bagaimana memeriksa kendaraan bermotor ini kan tetap secara bersama-sama dengan dinas terkait, Lingkungan Hidup memiliki alat uji emisi itu," kata Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya itu.
AMELIA RAHIMA SARI | DICKY KURNIAWAN | M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Imbauan Swasta WFH saat KTT ASEAN: Demi Kurangi Polusi Udara dan Berkorban untuk NKRI