Terdakwa Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Bripda Haris Sitanggang Dituntut Bui Seumur Hidup

Rabu, 30 Agustus 2023 14:27 WIB

Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang (HS) saat rekonstruksi kasus pembunuhan supir taksi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Haris merupakan tersangka pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu yang jasadnya ditemukan di dekat Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, pada Senin 23 Januari 2023 lalu. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Depok - Terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok Bripda Haris Sitanggang dituntut penjara seumur hidup dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, hari ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok Tohom Hasiholan Silalahi mengungkapkan terdakwa Bripda Haris Sitanggang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 339 KUHP, yang di antaranya dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Terbukti pasal dakwaan primer pasal 339 KUHP, yaitu tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan. Itu pemberatannya apa, karena itu didahului disertai atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain," kata Tohom usai sidang tuntutan, Rabu, 30 Agustus 2023.

Dalam tuntutan terhadap anggota Densus 88 pembunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

"Yang kedua perbuatan terdakwa itu tergolong cukup sadis karena ada 18 luka tusukan," ujarnya.

Terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok, Bripda Haris Sitanggang saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 30 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Advertising
Advertising

Tohom mengatakan tidak ada yang meringankan terdakwa Bripda Haris. Sehingga JPU melakukan tuntutan maksimal pada pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Tapi kita seumur hidup. Tuntutan maksimal," ujarnya.

Tohom menambahkan, agenda selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. "Pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Rabu depan," ucap Tohom.

Kasus pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang itu terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok, Senin, 23 Januari 2023. Haris membunuh Sony Rizal Taihitu, sopir taksi online, karena terlilit utang akibat main judi online.

RICKY JULIANSYAH

Pilihan Editor: Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bekasi, Penumpang Sakit Hati Karena Omongan Ini

Berita terkait

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

6 jam lalu

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

9 jam lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

13 jam lalu

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

14 jam lalu

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

Kepala SMK Lingga Kencana Sarojih mengungkapkan kecelakaan bus rombungan perpisahan siswanya di Subang menggunakan travel yang sama seperti study tour ke Garut pada 2023.

Baca Selengkapnya

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

14 jam lalu

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

Kasus anak bunuh ibu ini baru terungkap pada Selasa pagi, ketika Rahmat minta dibunuh dengan memberi upah Rp 330 ribu.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

15 jam lalu

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

Tersangka kasus anak bunuh ibu itu dibawa ke Polres Sukabumi untuk mengetahui motifnya membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya

Soal Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Mohammad Idris : Emang Gue Pikirin

18 jam lalu

Soal Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Mohammad Idris : Emang Gue Pikirin

Wali Kota Depok Mohammad Idris menanggapi santai dan memilih menyelesaikan janji kampanye ketimbang memikirkan isu dorongan pencalonan dirinya maju dalam Pilgub 2024 Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

1 hari lalu

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

Polres Sukabumi tengah menangani kasus anak bunuh ibu kandung di Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

1 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

7 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih di ICU RSUI dan RS Bhayangkara Brimob

1 hari lalu

7 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih di ICU RSUI dan RS Bhayangkara Brimob

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengungkapkan 7 korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana masih menjalani perawatan intensif di ICU rumah sakit.

Baca Selengkapnya