Top 3 Metro: Heru Budi Soal Janji Anies Baswedan, Berbagai Upaya Atasi Polusi Udara Jakarta
Reporter
Tempo.co
Editor
Lani Diana Wijaya
Jumat, 1 September 2023 07:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita Top 3 Metro kemarin mengulas tentang nasib eks warga Kampung Bayam hingga upaya pemerintah mengatasi polusi udara Jakarta. Laporan pertama adalah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak akan membatalkan komitmen yang telah dibuat eks Gubernur Anies Baswedan bersama warga.
Kemudian informasi mengenai pemasangan water mist generator menjadi laporan terpopuler berikutnya. Gedung delapan lantai harus memasang alat penyemprotan tersebut demi mereduksi polusi udara Jakarta.
Laporan terakhir, yakni Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta kembali menghentikan aktivitas perusahaan stockpile atau penampung batu bara untuk sementara waktu. Yang terbaru adalah PT Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur.
Tempo telah merangkum ketiga berita Top 3 Metro tersebut yang dapat dibaca detailnya di bawah ini.
1. Janji Anies Baswedan tidak dianulir
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah meminta PT Jakarta Propertindo atau Jakpro dan Wali Kota Jakarta Utara untuk melakukan pendekatan dan menawarkan eks warga Kampung Bayam menghuni rumah susun atau rusun yang telah disiapkan.
“Saya minta Jakpro, Wali Kota ya beri mereka tempat yang baik bisa nggak diberikan rusun yang kosong. Udah itu aja,” kata Heru Budi dalam wawancara bersama TEMPO di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023.
Eks Wali Kota Jakarta Utara itu mengungkapkan tak akan menganulir atau membatalkan komitment yang telah dibuat oleh Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan bersama dengan eks warga Kampung Bayam.
“Kalau mengenai komitmen-komitmen dengan yang lalu ya silakan aja, saya tidak menganulir komitmen yang, perjanjian yang lama, silakan aja,” ujarnya.
Heru Budi menyerahkan tindaklanjut masalah tersebut kepada Jakpro dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara. Mengingat, Jakarta International Stadium (JIS) menjadi salah satu venue Piala Dunia U-20 yang akan digelar November mendatang.
Sementara itu, eks warga Kampung Bayam masih menggelar tenda beratap terpal biru di area JIS. “Tapi ya tadi dipikirkan untuk ke depan, pertandingan internasional itu memengaruhi itu nggak? Itu aja,” kata dia.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya tentang wajib pasang water mist generator
<!--more-->
2. Wajib pasang water mist generator
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan gedung dengan lantai delapan menjadi standar yang wajib memasang water mist generator. Tujuan pemasangan alat ini untuk menekan polusi udara Jakarta yang hingga kini belum terlihat adanya penurunan.
“Jadi kalau bisa yang minimal delapan lantai (yang tercata saat ini) ada 1.300 gedung yang memiliki delapan lantai,” kata Asep saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Jalan M.H.Thamrin pada Rabu petang, 30 Agustus 2023.
Asep mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berharap para pemilik gedung tersebut memasang water mist generator lantaran harga beli dan biaya operasionalnya tidak mahal.
“Rp 50 juta kisaran (harga alatnya) dan biaya operasionalnya pun murah jadi totalnya sekitar Rp 53 ribu per hari,” ujarnya.
Anak buah Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono itu menganjurkan para pemilik gedung untuk memasang water mist generator di empat sisi gedung. “Jadi gedung ini kan tergantung menghadap mana, lebih bagus itu kalau empat sisi kita pasang. Semakin banyak semakin efektif,” ucap Asep.
Kepala Dinas LH itu mengatakan wujud yang dikeluarkan dari water mist generator berupa buliran air yang menyerupai uap. “Makanya itu sederhana tapi itu efektif,” kata anak buah Heru Budi itu.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya tentang perusahaan stockpile batu bara yang disanksi bertambah
<!--more-->
3. Perusahaan stockpile batu bara yang disanksi bertambah
Bertambah lagi perusahaan stockpile batu bara yang dihentikan sementara kegiatannya demi menekan polusi udara dan memulihkan kualitas udara Jakarta saat ini. Terbaru adalah PT Bahana Indokarya Global yang berlokasi di Jakarta Timur.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah setelah perusahaan pergudangan dan penyimpanan batu bara tersebut terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan. PT Bahana menjadikan tiga perusahaan stockpile batu bara telah dibekukan operasinya dalam dua hari terakhir.
"Pemberian sanksi tersebut didasari perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta Nomor e-0083 Tahun 2023," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Agustus 2023.
Dia mengatakan tim gabungan yang terdiri atas Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH; Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH; Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mendapati pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan oleh dua perusahaan yang ditertibkan sebelumnya. Keduanya berlokasi di Jakarta Utara.
“Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin," kata Asep sambil menambahkan, "Sepertinya pelanggaran itu jadi masalah klasik perusahaan stockpile batu bara.”
Asep menjelaskan pelanggaran itu berupa belum terpasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan; tumpukan batu bara belum seluruhnya ditutup dengan terpal; dan belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara. Selain itu juga belum mengelola sampah domestik; penemuan bekas pembakaran sampah; dan TPS Limbah B3 belum sesuai ketentuan teknis.
Baca selengkapnya di sini.