Top 3 Metro: Tilang Uji Emisi Setiap Hari Sesuai Perintah Luhut, Hujan Buatan Tunggu Peluang, Kekeringan di Bekasi
Reporter
Tempo.co
Editor
Lani Diana Wijaya
Selasa, 5 September 2023 08:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita Top 3 Metro kemarin mengulas tentang upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara Jakarta dan daerah sekitarnya. Salah satu langkah yang diambil adalah memberlakukan tilang uji emisi setiap hari.
Keputusan ini ditetapkan setelah ada perintah dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto.
Laporan kedua masih menyangkut polusi udara. Upaya pemerintah mereduksi polusi dengan cara menurunkan hujan buatan menunggu peluang. Tim dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tak bisa memaksakan hujan buatan.
Kemudian informasi tentang kekeringan di wilayah Kabupaten Bekasi juga menjadi yang terpopuler di kanal Metro Tempo.co. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi mencatat kekeringan meluas menjadi 10 kecamatan dan 32 desa per 3 September 2023.
Tempo telah merangkum ketiga berita Top Metro tersebut. Pembaca dapat memperoleh informasi lebih detail di bawah ini.
1. Tilang uji emisi setiap hari
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi akan dilakukan setiap hari. Kebijakan tersebut diambil merujuk pada perintah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Pak Luhut perintah kepada Pak Kapolda untuk melakukan sesering mungkin tilang emisi kemudian Sabtu malamnya Pak Kapolda langsung mengumpulkan jajarannya dan mulai Minggu kemarin kami udah mulai tilang uji emisi tiap hari,” kata Asep kepada TEMPO di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 4 September 2023.
Sebelumnya, per 1 September, Dinas LH DKI bersama Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang emisi bagi kendaraan yang melintas di wilayah Jakarta. Polda Metro Jaya akan memberi sanksi berupa denda kepada pemilik yang kendaraannya tidak lulus uji emisi.
Denda tilang untuk motor maksimal Rp 250 mobil dan mobil Rp 500 ribu. Polisi akan memberikan surat tilang biasa dan menyita SIM atau STNK pelanggar.
Dasar hukum pelaksanaan tilang ini adalah Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Asep memastikan tilang uji emisi setiap hari berlaku mulai Ahad, 3 September 2023. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan uji emisi terhadap kendaraannya.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya tentang hujan buatan tak bisa dipaksakan
<!--more-->
2. Hujan buatan tak bisa dipaksakan
Tim dari Laboratorim Modifikasi Cuaca, BRIN, kembali menunggu untuk bisa terbang dalam misi hujan buatan di langit Jakarta. Terakhir sukses dengan hujan yang cukup luas dan intensitas tinggi pada 27 Agustus lalu, misi penerbangan pada Sabtu lalu hanya berbuah hujan ringan di beberapa lokasi.
Seperti diketahui, Jakarta sedang dibekap masalah polusi udara yang memburuk di tengah musim kemarau yang sedang terjadi. Berbagai langkah dilakukan untuk mengurangi emisi polusi ke udara, sedangkan hujan diharap bisa mencuci konsentrasi yang sudah ada di udara.
Pada Sabtu lalu, tim TMC-BRIN yang didukung antara lain TNI AU serta BMKG mencoba mengoptimalkan potensi pertumbuhan awan 50-70 persen. Potensi setara atau lebih besar diprediksi baru akan hadir kembali akhir pekan ini.
"Prinsipnya kami standby. Kalau tidak ada potensi, tidak akan dipaksakan untuk terbang semai," kata Koordinator Laboratorium Modifikasi Cuaca, BRIN, Budi Harsoyo, Minggu malam 3 September 2023.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengakui kesulitan menangani polusi udara Jakarta akibat minimnya potensi hujan.
Potensi hujan selanjutnya, kata Luhut, hanya ada pada 8 dan 9 September. Setelah itu Indonesia masih akan mengalami kemarau panjang dan tidak ada potensi hujan.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya tentang kekeringan di Bekasi makin parah
<!--more-->
3. Kekeringan di Bekasi makin parah
Bencana kekeringan di wilayah Kabupaten Bekasi makin parah. Berdasarkan data BPBD Kabupaten Bekasi per Ahad, 3 September 2023, kekeringan yang tadinya melanda 9 kecamatan dan 23 desa, kini menjadi 10 kecamatan serta 32 desa.
"Adapun warga yang terdampak kekeringan di Kabupaten Bekasi berjumlah 16.999 kepala keluarga atau 66.647 jiwa," tulis keterangan resmi BPBD Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Kabupaten bersama unsur terkait terus berupaya mengirim bantuan berupa air bersih kepada warga yang terdampak kekeringan. Sejauh ini, terdapat 1.063.600 liter air bersih yang sudah didistribusikan untuk warga terdampak kekeringan di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, jumlah lahan pertanian di Kabupaten Bekasi yang terdampak sebanyak 16.353 hektare dan lahan terancam seluas 3.618,5 hektare. Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pihaknya sudah memberikan bantuan berupa pompa guna mengalirkan air dari sungai ke persawahan.
"Kalau misalnya salurannya terhambat kami lakukan pembersihan saluran termasuk normalisasi," ujar Dani dalam keterangan resmi tertulis.
Dani berharap para petani tetap beraktivitas dengan menerapkan berbagai strategi, seperti mengganti komoditas menjadi palawija. "Sehingga kekeringan yang terjadi di Kabupaten Bekasi ini tidak berdampak pada krisis pangan karena lahannya tetap produktif," ujar Dani.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari, mulai 31 Agustus sampai 13 September 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep.567-BPBD/2023 yang ditandatangani Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan pada 31 Agustus 2023.
Baca selengkapnya di sini.