Hakim Anggap Tak Adil Jika Kewajiban Restitusi Mario Dandy Diganti Penjara

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 7 September 2023 17:14 WIB

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy bersalaman dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim mewajibkan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi untuk Crystalino David Ozora sebesar Rp 25.150.161.900. Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan, majelis hakim menyatakan tidak adil jika kewajiban itu diganti dengan hukuman penjara.

"Meskipun uang bukanlah segalanya, akan tetapi dalam peristiwa yang menimpa anak korban David menurut hemat majelis adalah tidak adil, apabila restitusi yang merupakan hak anak korban David diganti dengan pidana penjara," tutur Alimin saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Pendapat majelis hakim menanggapi atas tuntutan Jaksa Penuntut Unum (JPU) yang ingin Mario diberikan hukuman tambahan tujuh tahun penjara jika tidak mampu bayar restitusi Rp 120.388.911.030. Namun putusan hakim memperkecil nilai restitusi berdasarkan kondisi terkini David Ozora.

Alimin Ribut mengatakan penggantian dengan penjara justru menghilangkan hak korban mendapatkan ganti rugi dan kehilangan menagih melalui hukum perdata. Pendapat tersebut berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting saat pemeriksaan saksi ahli.

Sehingga, kata Alimin, tidak tepat pendapat jaksa soal penggantian restitusi dengan penjara. "Oleh karena itu besarnya restitusi yang dibebankan kepada terdakwa yang merupakan hak anak korban David. Apabila tidak mampu membayar, tetap melekat pada diri terdakwa dan tidak mentup kemungkinan suatu saat tidak mampu dapat menyelesaikannya," ujar Alimin.

Advertising
Advertising

Kemudian, pihak David masih terbuka kemungkinan untuk menagih Mario melalui jalur hukum perdata. Sehingga Mario terus memiliki kewajiban membayar hingga lunas.

Dalam perkara ini, Mario Dandy telah divonis 12 tahun penjara. Hakim memutuskan Mobil Jeep Wrangler Rubicon hitam yang Mario bawa saat penganiayaan David Ozora terjadi diputuskan harus dilelang oleh hakim.

Uang hasil lelang akan digunakan untuk membayar restitusi. Namun jumlahnya belum tentu bisa menutupi total restitusi.

Atas vonis 12 tahun penjara, Mario belum memutuskan akan banding. "Saya akan pikir-pikir terlebih dulu," tutur Mario. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum memutuskan akan banding atau tidak.

Mario Dandy dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp25 Miliar dan Mobil Jeep Rubicon Dilelang

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

6 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

4 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

6 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

9 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya