TEMPO.CO, Jakarta - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan telah divonis lima tahun penjara. Hakim Anggota Muhammad Ramdes menyampaikan bahwa teman Mario Dandy Satriyo itu tidak dibebankan membayar restitusi untuk Crystalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030.
Dia menganggap nilai yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu mengada-ada. "Merupakan perhitungan yang cacat hukum dikarenakan fakta yang sebenarnya sekarang anak korban sudah kembali pulih," ujar Ramdes saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Hakim menganggap David sudah melakukan aktivitas sebagaimana mestinya dan kembali bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. JPU dianggap keliru karena tidak memberikan tuntutan restitusi dalam perkara pacar Mario Dandy inisial AG (perempuan usia 15 tahun).
Karena saat tuntutan perkara Shane, tiba-tiba nilai restitusi Rp 120.388.911.030 dituntutkan juga kepada AG. Sehingga hakim menilai tuntutan restitusi dalam perkara Shane Lukas terdapat disparitas.
Selain itu, kata Ramdes, Shane juga bukan sebagai pelaku utama penganiayaan berat terencana ini. "Maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Ramdes.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut lima tahun penjara. Ramdes menyebut hal yang meringankan Shane adalah mencegah perbuatan Mario Dandy lebih lanjut.
"Keadaan yang memberatkan, keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," tutur Ramdes.
Menanggapi vonis hakim, Shane Lukas menyatakan akan banding. Sedangkan JPU akan mempertimbangkan lebih dulu.
Pilihan Editor: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Jeep Rubiconnya Dilelang