Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Selebrasi 'Siuu' ala Ronaldo Jadi Satu Hal Memberatkan Mario Dandy

image-gnews
Rekonstruksi Usai Tendang Kepala David, Mario Dandy Selebrasi Ala Ronaldo
Rekonstruksi Usai Tendang Kepala David, Mario Dandy Selebrasi Ala Ronaldo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo hukuman 12 tahun penjara. Salah satu hal yang memberatkan hukuman itu, Mario dinilai menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Diduga selebrasi yang dimaksud majelis hakim adalah selebrasi ‘Siuu’ ala pesepakbola Cristiano Ronaldo yang ditirukan oleh Mario. Pasalnya, selebrasi ‘Siuu’ itu sempat masuk dalam Berita Acara Perkara (BAP) dan gelar rekonstruksi perkara.

Selerasi ‘Siuu’ ala Ronaldo

Dilansir dari Tempo, penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terjadi di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.

Dalam BAP dan gelar rekonstruksi diperlihatkan awalnya Mario mengintimidasi David dengan menyuruh push-up dan sikap plank. Kemudian Mario menendang kepala David berkali-kali hingga tidak sadarkan diri.

Saat itu, Mario melakukan selebrasi cetak gol 'Siuu' ala pesepakbola Cristiano Ronaldo. Adegan selebrasi ini masuk dalam gelar konstruksi di Tempat Kejadian Perkara pada Jumat, 10 Maret 2023.
Sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi, Mario disebut mengajak pacarnya saat itu, AG, 15 tahun, dan rekannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Mario marah karena AG mengaku dilecehkan oleh David pada 17 Januari 2023 di kontrakan David. Dia mengaku awalnya mendapatkan informasi itu dari mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda.

Namun, Amanda membantah karena tidak pernah memberikan informasi itu. Selanjutnya Mario mengonfirmasi ke AG dan pacarnya itu mengakui pernah dilecehkan David.

Mario berniat menganiaya David dan mengajak teman-temannya, tapi yang ikut hanya Shane Lukas. Mario bersama AG dan Shane lalu menuju ke TKP.

Sebelum penganiayaan terjadi, AG menjembatani pertemuan pacarnya dengan David dengan alasan mau mengembalikan kartu pelajar David. Mario juga mengajak Shane Lukas untuk merekam penganiayaan dengan ponsel.

Selanjutnya: Mario mengaku berbohong bahwa AG…

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

20 jam lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan uang Rp 40,5 miliar dari terpidana Rafael Alun Trisambodo ke kas negara.


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

21 jam lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

1 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.


Berdalih Demi Solidaritas, Dua Pelajar di Sukabumi Aniaya Siswa Sekolah Lain Hingga Tewas

7 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Berdalih Demi Solidaritas, Dua Pelajar di Sukabumi Aniaya Siswa Sekolah Lain Hingga Tewas

Polres Sukabumi mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan dua pelajar salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Cicurug


Baru Beberapa Jam Huni Rutan Depok, Seorang Tahanan Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Lain

7 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Baru Beberapa Jam Huni Rutan Depok, Seorang Tahanan Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Lain

Si tahanan yang baru beberapa jam menghuni Rutan Depok tewas dianiaya sesama tahanan gara-gara berperilaku tidak sopan.


Cristiano Ronaldo Punya Ambisi Cetak 1000 Gol Sebelum Pensiun, Berharap Tak Ada Cedera

9 hari lalu

Pemain Al Nassr, Cristiano Ronaldo berselebrasi setelah menjebol gawang Al Raed dalam laga lanjutan Liga Arab Saudi di Al Awwal Stadium, Riyadh, Arab Saudi, 22 Agustus 2024. Cristiano Ronaldo mencetak gol dalam laga pertama Liga Arab Saudi 2024/2025. Namun, ia harus melihat timnya, Al Nassr, diimbangi Al Raed 1-1. REUTERS/Stringer
Cristiano Ronaldo Punya Ambisi Cetak 1000 Gol Sebelum Pensiun, Berharap Tak Ada Cedera

Megabintang Cristiano Ronaldo mengungkap ambisi besarnya untuk mencetak seribu gol sebelum mengakhiri karier di sepak bola dunia.


3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat, Keluarga Dini Sera Minta Hak Pensiun Dicabut

10 hari lalu

Ayah Dini Sera, Ujang Suherman (kanan) bersama adik Dini Sera, Alfika Risma (kiri) mendatangi DPR RI, Jakarta, Senin (29/7/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat, Keluarga Dini Sera Minta Hak Pensiun Dicabut

Keluarga besar Dini Sera memohon agar ketiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur juga tidak menerima pensiun dan fasilitas lain setelah dipecat nanti.


Polisi Ungkap Motif Ekonomi Penyebab KDRT ASN Ditjen Pajak di Bekasi

10 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Polisi Ungkap Motif Ekonomi Penyebab KDRT ASN Ditjen Pajak di Bekasi

Berdasarkan keterangan tersangka, KDRT berawal ketika istrinya meminta transparansi keuangan.


Diduga Korban KDRT, Makam Perempuan di Solo Diekshumasi

14 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Diduga Korban KDRT, Makam Perempuan di Solo Diekshumasi

Kepolisian Resor Kota Solo membongkar makam seorang perempuan berinisial VH, 42 tahun, yang diduga menjadi korban KDRT


Tim Advokasi untuk Demokrasi Ungkap Demonstran Dianiaya Polisi hingga Hidung Patah

14 hari lalu

Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana saat konferensi pers terkait perkembangan kasus Afif Maulana di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Dalam konferensi pers tersebut, Koalisi Advokat Anti Penyiksaan menyampaikan kejanggalan yakni jumlah korban tindakan penyiksaan tidak hanya dialami alm. Afif Maulana melainkan terdapat 18 lainnya yang menjadi korban dan 11 orang di antaranya merupakan anak-anak serta meminta pihak kepolisian melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif yang melibatkan tim dokter forensik independen agar prosesnya berjalan secara objektif dan transparan. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Tim Advokasi untuk Demokrasi Ungkap Demonstran Dianiaya Polisi hingga Hidung Patah

Terdapat sekitar 148 orang demonstran yang ditahan. Namun polisi tak mengizinkan tim advokasi untuk memberikan bantuan hukum.