Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

Reporter

Antara

Rabu, 13 September 2023 02:50 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Delapan siswi SD di Kota Bogor menjadi korban dugaan pencabulan oleh gurunya berinisial BBS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Satreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pun bekerja sama untuk menangani kasus ini.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Rizka Fadhila mengatakan UPTD PPA dan unit PPA dari polwan akan menangani masalah psikologis korban dan masalah kejiwaan pelaku.

"Kejiwaan pelaku dalam penyelidikan kami dengan melibatkan PPA yang menangani, ada dari pemerintah ada dari polwan," ujar Rizka, Selasa, 12 September 2023 di kantornya dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan belum ada keterangan mengenai kejiwaan BBS, tetapi delapan siswi SD yang menjadi korban BBS tetap aktif sekolah seperti biasa.

Pencabulan yang terjadi sejak akhir 2022 hingga Mei 2023 kepada korban, tidak membuat mereka tidak sekolah. Para siswi yang dicabuli BBS semua adalah muridnya sebagai wali kelas.

Advertising
Advertising

Kedelapan korban itu semula kelas 5 SD sesuai dengan tugas BBS sebagai wali kelas. Namun, sudah ada yang naik kelas 6 saat ini.

Mereka mendapatkan perlakuan cabul dengan meraba bagian sensitif tanpa paksaan, melainkan dengan pendekatan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan ekstrakurikuler.

Rizka menuturkan dari delapan korban, hanya empat orang bersedia diperiksa dan orang tuanya melapor kepada polisi. Sementara sisanya belum berani terbuka bercerita.

Pendekatan psikologis itu yang menjadi peran dari PPA. Polisi menduga masih ada korban lain dari pencabulan BBS sehingga Satreskrim Polresta Bogor Kota akan terus berkoordinasi dengan pihak sekolah.

"Kami terus koordinasi dengan pihak sekolah, kalau ada orang tua yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual, jangan ragu laporkan kepada polisi," imbaunya.

Rizka menuturkan pelaku berusia 30 tahun dan memiliki istri serta satu anak. Dia belum lama diangkat menjadi ASN P3K.

Pelaku ditangkap pada Senin, 11 September pukul 21.00 WIB, setelah polisi mendapat laporan dari empat orang tua korban. Kepada polisi ia mengaku khilaf atas perbuatannya mencabuli siswinya.

Namun, polisi tetap menjerat pelaku dengan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pilihan Editor: Konflik Lahan di Pulau Rempang, Panglima TNI: Jangan Sampai Ada Prajurit yang Terlibat

Berita terkait

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

1 hari lalu

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa dan menahan pemuda 23 tahun yang telah ditetapkan tersangka pencabulan itu.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

2 hari lalu

Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

Polres Metro Depok memberikan bantuan ke Gibran bocah di Bogor yang viral karena kelaparan.

Baca Selengkapnya

Gempa Darat Dangkal Terjadi di Sukabumi, Ini Data dan Penjelasan BMKG

3 hari lalu

Gempa Darat Dangkal Terjadi di Sukabumi, Ini Data dan Penjelasan BMKG

Gempa darat menggetarkan wilayah Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis siang, 9 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

4 hari lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Water Kingdom Mekarsari: Harga Tiket, Jam Buka, dan Fasilitasnya

4 hari lalu

Water Kingdom Mekarsari: Harga Tiket, Jam Buka, dan Fasilitasnya

Hari libur, Anda bisa berkunjung ke Water Kingdom Mekarsari di Bogor. Ada banyak wahana yang tersedia, mulai dari toddler pool hingga outbond zodara.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

8 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

9 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

9 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

11 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

12 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya