Sindikat Pemerasan Modus Kencan Lewat Aplikasi Dibekuk Polsek Tamansari, Ancam Korban dengan Gunting
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Sabtu, 16 September 2023 23:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Metro Tamansari membekuk sindikat pemerasan berkedok kencan dengan wanita panggilan melalui aplikasi. Dari empat orang yang ditangkap, satu di antaranya adalah seorang wanita.
Empat orang yang diduga terlibat sindikat pemerasan kerkedok kencan ini adalah RO (24), OZ (33), wanita berinisial MV (27) dan seorang penadah AO (38).
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan kepolisian juga melakukan pengecekan urine terhadap para pelaku. "Hasilnya, dua orang positif methamphetamine dan amphetamine (sabu), yaitu RO dan OZ," kata Adhi dalam keterangan tertulis di Jakarta Barat, Sabtu 16 September 2023.
Kronologi pemerasan itu berawal saat korban MA (36) hendak berkencan dengan MV yang baru dikenalnya melalui sebuah aplikasi. Setelah berkenalan, korban menanyakan tarif untuk bermalam dengan MV.
Wanita itu menetapkan tarif kencan Rp300 ribu. Korban, yang seorang pedagang menawarnya menjadi Rp200 ribu. Belakangan korban menawar lagi menjadi Rp150 ribu.
Korban beralasan uangnya hanya Rp100 ribu, dan berjanji sisanya dibayar setelah mendapat gaji.
Korban dan MV pun masuk ke dalam kamar. Tidak lama kemudian, kamar MV diketuk pelaku. Dia menagih uang kamar Rp100 ribu. Korban juga diminta membayar uang penginapan Rp1 juta.
Pelaku minta uang menodongkan gunting. Korban yang tidak membawa uang lantas memberikan ponsel dan kartu ATM karena merasa takut.
Adhi mengatakan kelompok pemerasan itu punya peran berbeda. RO berperan menghubungi korban melalui ponsel milik MV. Sedangkan OZ yang bertugas mendatangi kamar korban serta mengancam korban dengan gunting.
Wanita berinisial MV berperan menemani korban di kamar. Penadah berinisial AO menerima gadai ponsel korban seharga Rp750 ribu.
Ketiga pelaku pemerasan berkedok kencan ini dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan AO dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana.
Pilihan Editor: Anggota Paspampres Culik Imam Masykur, Pomdam Jaya Sebut Motif Pemerasan