Sindikat Pemerasan Modus Kencan Lewat Aplikasi Dibekuk Polsek Tamansari, Ancam Korban dengan Gunting

Sabtu, 16 September 2023 23:28 WIB

Ilustrasi kencan. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Metro Tamansari membekuk sindikat pemerasan berkedok kencan dengan wanita panggilan melalui aplikasi. Dari empat orang yang ditangkap, satu di antaranya adalah seorang wanita.

Empat orang yang diduga terlibat sindikat pemerasan kerkedok kencan ini adalah RO (24), OZ (33), wanita berinisial MV (27) dan seorang penadah AO (38).

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan kepolisian juga melakukan pengecekan urine terhadap para pelaku. "Hasilnya, dua orang positif methamphetamine dan amphetamine (sabu), yaitu RO dan OZ," kata Adhi dalam keterangan tertulis di Jakarta Barat, Sabtu 16 September 2023.

Kronologi pemerasan itu berawal saat korban MA (36) hendak berkencan dengan MV yang baru dikenalnya melalui sebuah aplikasi. Setelah berkenalan, korban menanyakan tarif untuk bermalam dengan MV.

Wanita itu menetapkan tarif kencan Rp300 ribu. Korban, yang seorang pedagang menawarnya menjadi Rp200 ribu. Belakangan korban menawar lagi menjadi Rp150 ribu.

Korban beralasan uangnya hanya Rp100 ribu, dan berjanji sisanya dibayar setelah mendapat gaji.

Korban dan MV pun masuk ke dalam kamar. Tidak lama kemudian, kamar MV diketuk pelaku. Dia menagih uang kamar Rp100 ribu. Korban juga diminta membayar uang penginapan Rp1 juta.

Pelaku minta uang menodongkan gunting. Korban yang tidak membawa uang lantas memberikan ponsel dan kartu ATM karena merasa takut.

Adhi mengatakan kelompok pemerasan itu punya peran berbeda. RO berperan menghubungi korban melalui ponsel milik MV. Sedangkan OZ yang bertugas mendatangi kamar korban serta mengancam korban dengan gunting.

Wanita berinisial MV berperan menemani korban di kamar. Penadah berinisial AO menerima gadai ponsel korban seharga Rp750 ribu.

Ketiga pelaku pemerasan berkedok kencan ini dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan AO dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana.

Pilihan Editor: Anggota Paspampres Culik Imam Masykur, Pomdam Jaya Sebut Motif Pemerasan

Advertising
Advertising

Berita terkait

Warga Rawamangun Pergoki Pelaku Ganjal ATM saat Kartu Korban yang Dicuri Terjatuh

8 jam lalu

Warga Rawamangun Pergoki Pelaku Ganjal ATM saat Kartu Korban yang Dicuri Terjatuh

Seorang pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM ditangkap. Di dalam tasnya ada 50 lebih kartu ATM

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

Dalam kasus pembunuhan di Cikajang, Garut itu, anak korban juga dianiaya sehingga luka serius di kepala dan wajah.

Baca Selengkapnya

Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

2 hari lalu

Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

Kejaksaan Tinggi Bali melakukan OTT terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

2 hari lalu

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

3 hari lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

3 hari lalu

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.

Baca Selengkapnya

Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

4 hari lalu

Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

Rusia menuduh tentara AS terlibat pencurian dengan mengambil uang kekasihnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

4 hari lalu

Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

4 hari lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

4 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya